SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana (kanan) di Mapolsek Banjarsari, Senin (15/5/2017), meminta keterangan pelaku pembuang bayi dalam ember toilet warung makan di Punggawan, Solo. (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Identitas pembuang bayi dalam ember toilet rumah makan di Punggawan, Solo, telah terungkap.

Solopos.com, SOLO — Polsek Banjarsari berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi dalam ember toilet di Kampung Bromantakan RT 002 /RW 004, Punggawan, Banjarsari, yang ditemukan Minggu (14/5/2017) lalu. Pelaku adalah perempuan muda berinisial RN, 18, warga Kampung Bromantakan RT 002 /RW 004, Punggawan, Banjarsari, Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana, mengatakan terungkapnya pelaku pembuang bayi bermula saat anggota Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Punggawan mencurigai RA sebagai pelaku. Polsek langsung mengadakan gelar perkara kasus di Mapolsek.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami mendatangi rumah pelaku untuk dimintai keterangan. Polisi membawa pelaku ke RSUD [Rumah Sakit Umum Daerah] dr. Moewardi untuk diperiksa kondisi tubuhnya,” ujar Komang kepada wartawan di Mapolsek, Senin (15/5/2017).

Menurut Komang, hasil pemeriksaan dokter terhadap pelaku positif baru melahirkan. Setelah mengantongi bukti kuat pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Baca juga: Bayi Ditemukan Tak Bernyawa dalam Ember Toilet di Punggawan Solo.

“Keterangan pelaku, [dia] nekat membuang bayinya karena malu dengan tetangga dan kedua orang tuanya. Kami menemukan barang bukti berupa obat menghilangkan rasa sakit dan baju milik pelaku saat melahirkan,” kata dia.

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap RN dengan seorang laki-laki yang akhirnya menghamilinya. Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya