SOLOPOS.COM - Ilustrasi babi. (Reuters)

Solopos.com, KLATEN -- Pengadilan Negeri (PN) Klaten memvonis pembuang bangkai babi di aliran sungai, yakni AW dengan hukuman kurungan satu bulan atau denda senilai Rp3 juta. AW dinilai telah terbukti bersalah melanggar Perda No. 12/2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Satreskrim Polres Klaten telah menangkap AW selaku pelaku pembuangan bangkai babi di sungai di Tijayan, Kecamatan Jatinom, Klaten, Sabtu (2/1/2021). Sehari-hari, AW dikenal sebagai peternak babi di Jatinom.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Warga yang berada di bantaran sungai tersebut merasa terganggu karena bangkai ternak babi yang dibuang ke sungai sudah menimbulkan bau tak sedap.

Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Presiden Jokowi: Nggak Terasa Apa-Apa

Hasil penyidikan di Polres Klaten, AW membuang bangkai babinya ke sungai karena bingung menghadapi situasi banyaknya ternak babi yang mati mendadak.

Total hewan ternak yang mati mencapai 11 ekor, di mana delapan ekor dikubur dan tiga ekor dibuang ke sungai. Sesuai Perda No. 12/2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), AW terancam hukuman kurungan tiga bulan dan/atau denda Rp50 juta.

"Kamis (7/1/2021) lalu sudah divonis. Di PN Klaten, pembuang bangkai babi itu divonis kurungan satu bulan atau denda Rp3 juta," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui Solopos.com, di Mapolres Klaten, Rabu (13/1/2021).

Sejarah Hari Ini: 13 Januari 1610, Galileo Galilei Temukan Callisto

AKP Andriansyah Rithas Hasibuan berharap ke para peternak hewan tidak membuang bangkai babi yang sudah mati di aliran sungai. Selain melanggar peraturan, pembuangan babi di sungai juga dapat mengganggu kenyamanan warga.

"Imbauan jangan membuang bangkai hewan itu tak hanya hewan babi. Tapi, apa pun bangkai ternak. Jika ada hewan ternak yang mati, bangkainya jangan dibuang di sungai," katanya.

Imbauan ke peternak agar tak membuang bangkai ke sungai juga pernah disampaikan Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten, Awik Purwanti.

Stasiun Klaten dan Purwosari Solo Kini Layani Tes Cepat Antigen

Guna menghindari pencemaran di sungai sekaligus menimbulkan bau tak sedap, para peternak diminta tidak membuang bangkai hewan ke sungai.

"Lebih baik dikubur jika ada ternak yang mati. Itu ketentuannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya