SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower BTS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Bangunan yang dijadikan tempat pemasangan menara telekomunikasi di Sorosutan Jogja disewa oleh perusahaan telekomunikasi selama lima tahun.

Pemilik bangunan Warisa mengatakan, pemilik menara telekomunikasi membayar sewa bangunan sebesar Rp150 juta selama lima tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sewa sudah dibayar di muka secara tunai. Menara telekomunikasi tersebut sudah berdiri selama sekitar enam bulan,” katanya, di sela pembongkaran menara sela-sela pembongkaran paksa di Sorosutan Jogja, Rabu (6/11/2013).

Pembongkaran tersebut merupakan yang keempat kali setelah sebelumnya menara serupa juga dibongkar. Empat menara tersebut masih satu pemilik.

“Pemilik menara telekomunikasi yang kali ini dibongkar juga sama dengan pemilik tiga menara telekomunikasi lain yang telah dibongkar sebelumnya yaitu PT Protelindo,” tutur Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja Bayu Laksmono.

Selain akan melakukan pembongkaran paksa terhadap menara telekomunikasi tidak berizin, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta sedang melakukan pendataan terhadap menara telekomunikasi lain yang diperkirakan melanggar aturan.

“Kami sudah melakukan pendataan terhadap menara telekomunikasi dengan ketinggian lebih dari enam meter. Namun kami belum bisa memastikan, apakah menara tersebut melanggar atau tidak,” ujarnya.

Dinas Ketertiban Kota Jogja masih berusaha mencari tahu pemilik dari masing-masing menara telekomunikasi tersebut untuk dilakukan klarifikasi.

Acuan yang digunakan oleh Dinas Ketertiban Kota Jogja adalah Peraturan Walikota Jogja Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya