SOLOPOS.COM - Ilustrasi menara telekomunikasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketertiban Kota Jogja membongkar menara telekomunikasi untuk keempatkalinya. Empat menara tersebut masih satu pemilik.

“Pemilik menara telekomunikasi yang kali ini dibongkar juga sama dengan pemilik tiga menara telekomunikasi lain yang telah dibongkar sebelumnya yaitu PT Protelindo,” tutur Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja Bayu Laksmono di sela-sela pembongkaran paksa di Sorosutan Jogja, Rabu (6/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah dilakukan pembongkaran di Sorosutan, Dinas Ketertiban Kota Jogja juga berencana melakukan pembongkaran paksa menara telekomunikasi di Bumijo.

“Surat peringatan ketiga sudah dilayangkan. Pemilik memiliki waktu satu pekan untuk membongkar sendiri. Jika tidak dibongkar, maka pekan depan akan dilakukan pembongkaran paksa,” tukasnya.

Acuan yang digunakan oleh Dinas Ketertiban Kota Jogja adalah Peraturan Walikota Jogja Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi.

Berdasarkan peraturan tersebut, setelah 2011 sudah tidak diperbolehkan membangun menara telekomunikasi baru di Kota Jogja.

“Data yang kami peroleh akan kami cocokkan dengan data dari Dinas Perizinan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya