SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengusut kasus dugaan pembongkaran kotak suara yang tersimpan di gudang logistik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja.

“Pada hari Jumat [19/4/2019], sekitar pukul 20.00 WIB, kami menerima laporan jika ada dua orang yang membuka segel kotak suara dengan menggunakan gunting dan mengambil sampul C1 yang ada di dalamnya. Jumlah kotak suara yang segelnya dibuka sebanyak 21 unit,” ungkap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2019).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Menurut dia, dua orang yang diduga membuka segel kotak suara tersebut terdiri Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sidabowa berinisial EL dan anggotanya yang berinisial TS. Kedua orang tersebut diduga mengambil sampul C1 dari gudang logistik PPK Patikraja yang terletak di Balai Desa Notog saat sedang berlangsung rekapitulsai perolehan suara tingkat kecamatan di tempat itu.

“Kami bersama anggota Polres Banyumas segera mengamankan kedua orang tersebut. Saat diklarifikasi, mereka mengaku mengambil sampul C1 untuk sinkronisasi perolehan suara di salah satu TPS Desa Sidabowa yang akan dimasukkan dalam aplikasi,” ucapnya..

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan perbuatan EL dan TS merusak kotak suara kali pertama diketahui oleh saksi dari partai politik yang sedang mengikuti rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Patikraja di Balai Desa Notog. Menurut dia, saksi berupaya mengejar EL dan TS karena curiga terhadap gelagat kedua orang itu, namun mereka telah kabur meninggalkan Balai Desa Notog dengan menggunakan mobil.

“Saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada PPK Patikraja. Selanjutnya dua orang yang diduga mengambil sampul berisi dokumen C1 dari dalam kotak suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 itu diminta kembali ke Balai Desa Notog,” ujarnya.

Ia mengakui saat kedua orang tersebut tiba di Balai Desa Notog, situasi sempat memanas karena sudah banyak orang yang berkumpul, namun akhirnya ketegangan yang terjadi bisa diredam. Berdasarkan hasil pengecekan, 21 kotak suara yang dibuka segelnya oleh EL dan TS seluruhnya merupakan kotak suara Pilpres 2019.

“Sesuai dengan regulasi, seluruh dokumen hasil pemungutan suara, baik pilpres, pemilu DPR, pemilu DPD, pemilu DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dimasukkan menjadi satu di dalam kotak suara pilpres,” tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti dua gunting yang digunakan untuk membuka segel kotak suara, sebuah mobil pikap yang digunakan kedua terduga pelaku, dan sampul C1 yang berasal dari 21 kotak suara. Menurut dia, kasus tersebut kini ditangani tim penegakan hukum terpadu (gakkumdu) dan kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas.

Kedua pelaku berpontensi melanggar Pasal 534 dan Pasal 551 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 534 UU No. 7/2017 disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)”.

Sedangkan, dalam Pasal 551 UU No. 7/2017 disebutkan, “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya