SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo memastikan uang Rp21 miliar yang dibobol pasangan suami-istri (pasutri) dari Solo bukan milik nasabah yang disimpan di salah satu bank swasta di Solo itu.

Selain itu, OJK memastikan uang yang telah diambil melalui ATM Bersama itu belum sempat digunakan pelaku. Hal itu karena sejumlah bank yang menerima aliran dana pada Kamis (10/4/2014) pukul 23.30 WIB hingga Jumat (11/4/2014) pukul 06.00 WIB segera memblokir rekening terkait pada Jumat siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala OJK Solo, Mulyadi, menyebut upaya pencegahan itu tidak terlepas dari kecanggihan mitigasi di dunia perbankan sehingga dana segera diselamatkan. “Kasus ini sudah ditangani pusat [OJK]. Tetapi kami sudah memanggil pihak bank dan memintai keterangan. Namun saya tidak bisa menjawab transaksi yang dilakukan saat upgrading system sengaja atau tidak. Itu tugas pihak kepolisian,” kata Mulyadi saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (9/5/2014).

Lebih lanjut saat ditanya kemungkinan pihak dalam bank swasta terlibat, Mulyadi tidak menjawab. Namun dia menjelaskan apabila hasil penyelidikan pihak kepolisian menemukan keterlibatan pihak dalam bank, maka OJK akan memberikan punishment. Hukumannya bisa berbentuk pemberlakukan fit and proper test hingga sanksi tidak boleh bekerja di perbankan selama 3-20 tahun.

Tetapi dia enggan berandai-andai. Termasuk kemungkinan pihak ketiga yang ditunjuk bank melakukan upgrading system itu terlibat. “Uang balik lagi ke bank. Masyarakat enggak usah khawatir. Sekali lagi itu bukan uang nasabah tetapi milik bank. Ini kejahatan perbankan dengan modus berbeda,” imbuh dia.

Hasil penelusuran OJK menyatakan pihak bank sudah melakukan upaya pencegahan sesuai prosedur. Dia memprediksi pelaku bertahan di ATM Bersama hingga pagi hari karena transaksi maksimal pada ATM Rp20 juta. Menurut dia pelaku bertransaksi di ATM yang tidak meminta verifikasi personal identification number (PIN) setiap kali bertransaksi baru. Namun dia enggan menyampaikan bank maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank.

Pada akhir pembicaraan dia mengimbau setiap bank jeli memonitoring transaksi. Hal itu sebagai upaya pencegahan apabila terjadi transaksi janggal seperti yang sudah pernah terjadi. “Setiap bank diberikan kebebasan memilih vendor [pihak ketiga]. Soal bank mana itu nanti saja. Tugas kami meneliti dulu siapa yang salah, bagaimana mitigasi, risiko, pihak ketiga, dan lain-lain,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya