SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan ATM (hackedgadgets.com)

Solopos.com, SOLO–Kasus pembobolan uang milik Bank Internasional Indonesia (BII) melalui ATM senilai Rp21 miliar yang dilakukan oleh warga Mojosongo, Jebres, Solo, Didik Agung Hermawan, 44, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo sejak Kamis (4/9/2014) lalu.

Salah satu JPU yang juga Kasipidum Kejari Solo, Fanny, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (15/9/2014), membenarkan kasus tersebut sudah disidangkan di Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mempersilakan Solopos.com menghimpun data dari persidangan. Informasi yang dihimpun, pembobolan uang bank itu terjadi di salah satu ATM BNI di Solo, 10 April malam hingga pagi.

Saat itu BII sedang mengalami kerusakan sistem saat upgrading system ATM. Pada kesempatan itu Didik mentransfer uang dari rekening BII milik istrinya ke rekening lain melalui ATM BNI.

Namun, uang simpanan istrinya yang semula Rp23 juta tidak berkurang serupiah pun. Mengetahui hal itu dia mentransfer menggunakan ATM BII miliknya ke rekening istri atau sebaliknya hingga mencapai Rp21 miliar.

Rekening milik Didik yang semula hanya Rp103.000 menjadi sekitar Rp4 miliar, sedangkan uang milik istrinya menjadi hampir Rp17 miliar. Transaksi dilakukan lebih dari 1.000 kali dalam jangka waktu sekitar enam jam, dari pukul 23.00 WIB hingga pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya