SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembobolan rekening bank dengan memanfaatkan ATM (daz3d.com)

Solopos.com, WONOGIRI–Diduga membobol uang nasabah lewat anjungan tunai mandiri (ATM), seorang karyawan BRI unit, Adiyatma Hendratama, 25, ditangkap polisi. Warga Kecamatan Bulukerto, Wonogiri itu ditangkap di rumahnya, Minggu tengah malam. Akibatnya, korban Yatmi menderita kerugian sekitar Rp6,3 juta.

Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Senin (9/6/2014) menyatakan, pelaku ditangkap Minggu (8/8/2014). “Tersangka karyawan BRI bagian kredit usaha rakyat (KUR).”

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka membutuhkan waktu cukup lama sejak kejadian. Menurutnya, anggota reskrim tidak mau gegabah dalam menangkap seseorang sehingga diawali dengan pengumpulan informasi terlebih dahulu.

“Peristiwanya pada 23 Mei 2014 sekira pukul 20.00 WIB tetapi pelaku baru ditangkap Minggu kemarin,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto, korban kejahatan tersangka Adiyatma adalah seorang petani bernama Yatmi, 25, warga Desa Ploso, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri.

“Pada 23 Mei, korban akan mengambil uang miliknya melalui ATM di Purwantoro. Kartu ATM sudah dimasukkan ke dalam mesin namun uang yang diminta tak kunjung keluar. Korban melaporkan kejadian itu ke satpam setempat,” ujarnya.

Oleh satpam, jelasnya, korban disarankan untuk datang lagi ke lokasi pada Senin (26/5) berikutnya. Oleh supervisor bank, kartu korban dikeluarkan untuk dimusnahkan.

“Namun, oleh tersangka kartu ATM korban tidak dimusnahkan. Kartu ATM yang dimusnahkan atas nama Niken, karena PIN sudah terblokir. Oleh tersangka kartu ATM korban dipergunakan untuk transaksi. Kali pertama tersangka menyuruh seseorang melakukan transaksi di ATM Slogohimo.”

Transaksi pertama, jelas Kasatreskrim dilakukan pada Senin sekitar pukul 20.15 WIB dan mengambil uang senilai Rp5 juta. Belum puas, esok harinya atau Selasa (27/5) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka menyuruh isterinya melakukan transaksi lagi senilai Rp1,3 juta.

“Kejadian pengambilan uang korban senilai Rp6,3 juta terungkap setelah korban akan menggunakan kartu ATM baru. Setelah dipergunakan, ternyata uangnya berkurang sehingga korban melaporkannya ke Polsek Purwantoro. Upaya penyelidikan dilakukan anggota reskrim dan Minggu, tersangka ditangkap.”

Tersangka Adiyatma kepada petugas menyatakan, uang hasil kejahatan dipergunakan untuk makan. Hingga berita ini ditulis, Pimpinan Unit BRI Purwantoro dan Pinca BRI Wonogiri belum bisa diminta konfirmasi. Salah seorang pegawai BRI Cabang Wonogiri yang dihubungi Solopos.com melalui handphone tak diangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya