SOLOPOS.COM - Penyidik Polres Sragen (kiri) meminta keterangan pelaku pembobolan SDN 3 Celep, Kedawung, Sragen, yang juga tersangka kasus narkoba di Mapolres Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Ruang guru di SDN 3 Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen, dibobol maling yang mengakibatkan enam unit laptop, lima buah charger laptop, satu unit hard disk 500 GB, dan tiga buah tas warna hitam raib pada Sabtu (4/3/2023) lalu. Dari hasil penyelidikan, pelaku pembobolan itu ternyata juga menjadi tersangka kasus narkoba, Minggu (12/3/2023).

Kini, pelaku harus menjalani dua penyidikan dengan dua perkara pidana yang berbeda. Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, kepada wartawan, Rabu (22/3/2023), mengungkapkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dalam kasus pencurian di SDN 3 Celep itu. Kasus pencurian itu dilaporkan Kepala SDN 3 Celep, Wiwin Surahni.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tersangka diketahui bernama Agus Sulistiyo, 39, warga Bejen, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Modusnya, pelaku masuk ke ruang guru dengan cara mencongkel gembok pintu menggunakan obeng. Pelaku masuk mengambil enam laptop, lima unit kabel charger laptop, dan hard disk 500 GB. Pelaku kelur dari pintu yang sama,” jelasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Iptu Ari menerangkan pencurian itu kali pertama diketahui penjaga sekolah yang terletak di Dukuh Purworejo, Desa Celep, Kedawung, Sragen. Gembok pintu rusak saat penjaga sekolah hendak membersihkan gelas bekas minuman para guru di ruang guru.

Dia menerangkan penjaga sekolah melihat dari jendela bahwa kondisi ruang guru berantakan. Kemudian penjaga sekolah menghubungi salah satu guru untuk mengecek ke dalam.

Seorang guru dan penjaga sekolah mengecek ke dalam ruang guru dan diketahui pintu lemari loker terbuka dan barang-barang hilang. Saat itu pula, kepala SDN setempat juga datang dan menaksir kerugiannya senilai Rp42,17 juta. Atas kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kedawung.

Iptu Ari menjelaskan laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kedawung bersama Tim Resmob Polres Sragen. Hasil penyelidikan, ujar dia, ditemukan informasi seorang warga ditawari laptop oleh warga Karanganyar atas nama Agus. Dia mengatakan aparat mendapatkan informasi rumah Agus yang dimaksud di Karanganyar.

“Ternyata Agus sudah ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen di Mojokerto, Kedawung, Sragen, pada 11 Maret 2023. Aparat berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sragen untuk meminta keterangan Agus Sulistiyo. Hasil pemeriksaan, kejadian pencurian di SDN 3 Celep itu diakui Agus. Barang bukti hasil pencurian sebagian sudah dijual dan sebagian masih disimpan,” ujarnya.

Iptu Ari mengatakan tersangka Agus ditahan Satresnarkoba Polres Sragen dalam perkara narkoba karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pada 12 Maret 2023. Dia menyatakan perkara pencurian di Polsek Kedawung tetap jalan dan sekarang sudah sampai pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum.

Selain menyita barang hasil curian, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit motor Yamaha Alfa sebagai sarana pencurian; obeng warna hitam panjang 13 cm sebagai alat merusak gembok pintu; satu kardus chromebook merek Axioo cokelat; satu kardus tempat stabilizer atau tripod; dan satu buah pengait gembok pintu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya