SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

TERSANGKA PEMBOBOL LUWES--Kapolresta Solo Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo memeriksa barang bukti berupa sertifikat rumah yang disita dari empat tersangka pencurian pembobol Swalayan Sami Luwes, saat gelar kasus di Mapolresta Solo, Jumat (30/12/2011). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO--Para pelaku pembobolan Toserba Sami Luwes Jl Honggowongso No 2, Laweyan, Solo, dua bulan lalu akhirnya terbongkar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Para pelaku yang berjumlah empat orang tertangkap dari hasil penyelidikan kerjasama tim Polda Jawa Tengah dan jajaran Polresta Solo. Uniknya, uang hasil curian sebagian digunakan pelaku untuk infaq masjid dengan nilai belasan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun Espos, menyebutkan   penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya masing-masing, pada Senin (12/12/2011) lalu.

Dari keempat pelaku, terdapat sepasang suami isteri yakni Arif WIjaya, 27 dan Sunarmi alias Narmi, 35, warga Jagalan Rt 2/RW III, Bumi, Laweyan, Solo. Sedangkan dua pelaku lain adalah Sentot Triantoro alias Yanto, 37, warga Dedean RT 3/RW III, Gunungan, Manyaran, Wonogiri dan Marhendra Bagus Sanjaya alias Benjol, 19, warga Priyobadan RT 2/RW III, Timuran, Banjarsari.

Pencurian itu telah direncanakan sebelumnya oleh ke empat tersangka di rumah Arif.  “Otak pelaku dari pencurian adalah Arif. Karena yang mengetahui seluk beluk Sami Luwes yakni Arif,” papar Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, saat ditemui wartawan, di Mapolresta Solo, Jumat (30/12).

Kapolresta mengatakan uang hasil curian senilai Rp279 juta dibagi kepada empat orang. Menurut keterangan yang diberikan Arif menerima uang Rp90 juta, Marhendra memperoleh uang Rp90 juta, Sentot mendapatkan uang senilai Rp18 juta.  Dan uniknya, dari uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk sodaqah atau infaq masjid Rp 17 juta. Sisa uang lainnya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Mereka yang menerima uang ada yang digunakan untuk renovasi rumah, membeli HP, video player, membeli rumah, pakaian dan berbagai kebutuhan hidup lainnya. Semua barang itu kami sita dari tangan tersangka,” papar Listyo.

Menurut Listyo, motif pencurian di Sami Luwes lantaran Arif ingin mempunyai rumah dengan cara cepat. Arif, kata Listyo, selama ini menghuni rumah di tempat kakak iparnya yang berjarak 50 meter dari Sami Luwes.

Dalam aksi pencurian tersebut, kata Listyo, peran Arif beserta Marhendra yakni membobol tembok kemudian masuk ke dalam Sami Luwes untuk mengambil uang ratusan juta di dalam brangkas kasir lantai I. Sedangkan Narmi dan Sentot menunggu di luar sembari mengamati keadaan sekitar. Aksi tersebut dilakukan pada 10 Oktober 2011 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Arif mengaku uang hasil kejahatan untuk membeli rumah di daerah Sanggarahan, Grogol, Sukoharjo.  “Saya sudah bekeluarga namun selama ini tempat tinggalnya masih numpang di rumah kakak ipar. Akhirnya ada niatan untuk memiliki rumah dengan cara mencuri,” terang Arif.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat sesuai Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.  “Sedangkan Narmi mendapat hukuman pasal 363 jo 56 karena perannya hanya mengantarkan ke lokasi pencurian,” paparnya.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya