SOLOPOS.COM - konter

TERTANGKAP -- Tersangka pelaku pembobolan sejumlah konter ponsel, Hari Pameling, diperlihatkan di Mapolsek, Serengan, Solo, Selasa (15/11/2011). (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solo (Solopos.com) – Salah satu kawanan pelaku pembobol konter ponsel yang kerap beraksi di Solo, Hari Pameling alias Pameling, 20, warga Kratonan, Serengan dibekuk aparat Polsek Serengan, akhir pekan lalu. Pameling terakhir melancarkan aksinya di gerai HP SPC, Jl M Yamin No 6, Jayengan, Serengan, Solo pada Jumat (4/11) dini hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Serengan, Kompol Kaharuddin bersama Kanit Reskrim, AKP Widodo, mengatakan dalam aksi yang dilakukan di gerai HP SPC, pelaku memanjat tembok kemudian membobol ventilasi gerai tersebut. Pelaku melancarkan aksi kejahatan bersama seorang temannya, AS, yang hingga kini menjadi buronan polisi. “Pelaku masuk dengan ndhodhos tembok bangunan bagian atas, sedangkan pintu utama justru tidak dirusak. Ini bisa dikatakan modus baru,” kata Kaharuddin yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Serengan, Selasa (15/11/2011).

Dikatakan Kaharuddin, dalam aksinya ini pelaku menyikat tujuh HP dan satu boks kecil untuk penyimpanan uang. Atas kejadian tersebut, pemilik gerai HP, Bambang Supriyanto, 39, mengalami kerugian sekitar Rp 5,8 juta. “Setelah kami lidik, pelaku merupakan kawanan jambret yang sudah ditangkap sebelumnya. Pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di sekitar Pasar Kliwon,” kata Kaharuddin didampingi Kasi Humas, Aiptu Agus Sriyono.

Saat menjalani pemeriksaan, Pameling mengakui aksi tersebut dilakukan dengan temannya. Sebelum melancarkan aksi kejahatan, Pameling bersama temannya melakukan pengintaian lokasi yang menjadi sasaran. “Setelah dirasa aman, kami langsung mendatangi lokasi. Untuk aksi di gerai HP SPC, kami merusak ventilasi menggunakan linggis yang dibawa oleh teman saya,” tutur Pameling yang sehari-hari juga mengamen.

Selain melancarkan aksi di sejumlah konter ponsel, Pameling mengaku pernah menguras uang sebesar Rp 13 juta di Apotek Luwes, Pasar Kliwon, pada Agustus lalu. Uang tersebut kemudian dibagi rata kepada temannya. “Saya mendapatkan bagian Rp 5 juta. Uang tersebut saya gunakan untuk foya-foya dan sekarang sudah habis,” papar Pameling.

Atas perbuatan tersebut, sambung Kaharuddin, pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

m98

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya