SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Sidang kasus pembobolan brankas Toserba Luwes Sragen memasuki agenda pembacaan vonis, Rabu (3/7/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen memvonis dua dari tiga terdakwa dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.

Dua terdakwa tersebut adalah Narwan Lusdiyanto, 38, warga Dusun Gebyog, Desa Karangmendem, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, dan Supriyanto, 35, warga Dagen, Kecamatan Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Satu terdakwa lainnya, Risang Gilang Purboyo, 20, warga Dusun Jetis, Dukuh Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, divonis 2 tahun 6 bulan. Supriyanto merupakan pembuat brankas yang dipesan manajemen Luwes Sragen sehingga ia paham betul bagaimana cara membobol tempat penyimpanan uang tersebut.

Sementara Narwan adalah eksekutor yang menerobos masuk Luwes Sragen setelah menyamar sebagai pengunjung. Ia sempat bersembunyi di balik mainan mobil-mobilan selama dua jam sebelum akhirnya beraksi membobol brankas penyimpanan uang setelah mendapat petunjuk dari Supriyanto.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya dibantu Risang Gilang Purboyo. Majelis hakim yang diketuai Sami Anggraini, menyatakan ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Narwan dan Supriyanto dijatuhi hukuman tiga tahun dan 10 bulan penjara, sementara Risang dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan,” jelas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sragen, Wahyu Saputro, saat ditemui Solopos.com seusai sidang.

Vonis untuk Narwan dan Supriyanto tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara. Sementara vonis untuk Risang tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.

Vonis yang diberikan kepada Narwan dan Supriyanto lebih berat dari Risang karena keduanya pernah melakukan kejahatan serupa yakni membobol brankas Luwes Ngawi setahun sebelumnya. Sementara bagi Risang, itu adalah kasus kejahatan pertama yang dilakukannya.

Selain pernah melakukan kejahatan serupa, besarnya kerugian akibat kasus tersebut menjadi faktor yang memberatkan putusan hakim. Meski ada pengembalian uang yang dicuri sekitar Rp1,8 miliar, kata Wahyu, hal itu tidak bisa dijadikan sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Pengembalian dana tersebut dilakukan setelah pelaku diringkus polisi atau bukan atas kemauan mereka sendiri. “Kerugian yang dikembalikan pun tidak 100% karena sebagian sudah dinikmati untuk foya-foya, melunasi pinjaman di pegadaian, membeli mobil, perhiasan emas dan lain-lain. Dari total kerugian Rp2,2 miliar, yang dikembalikan dalam bentuk cash baru sekitar Rp1,8 miliar. Lainnya dalam bentuk barang seperti satu unit mobil Toyota Avanza senilai Rp75 juta dan perhiasan-perhiasan,” terang Wahyu.

Sementara itu, Aris Subandrio, kuasa hukum Supriyanto, menyesalkan vonis tiga tahun 10 bulan penjara yang diberikan majelis hakim kepada kliennya. Dia mengklaim otak dari kasus kejahatan itu adalah Narwan, bukan Supriyanto.

Sempat Ditolak

Menurutnya, sebelum melakukan aksi kejahatan, Narwan berkali-kali mengajak Supriyanto untuk membobol brankas Luwes Sragen. Ajakan tersebut sempat ditolak Supriyanto.

Namun, pendirian kliennya tersebut akhirnya luluh setelah didesak berulang kali oleh Narwan. Selain itu, dari kerugian senilai Rp2,2 miliar, Supriyanto hanya membawa Rp60 juta, sementara Risang hanya membawa Rp30 juta. Sebagian besar uang justru dibawa kabur oleh Narwan.

“Supriyanto ini juga sudah mengembalikan uang Rp30 juta. Ini yang tidak disampaikan dalam materi tuntutan jaksa. Karena memiliki peran berbeda dan uang yang diberikan kepada Supriyanto juga lebih sedikit, seharusnya klien saya dihukum lebih ringan daripada Narwan. Seharusnya antara otak kejahatan dan pelaku berbeda vonisnya,” sesal Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya