SOLOPOS.COM - Perkembangan Penanganan Situs Negatif (Detik)

Pemblokiran situs dewasa dan judi online dilakukan Kemenkominfo menjelang pergantian tahun.

Solopos.com, JAKARTA — Menjelang pergantian tahun, tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) gencar melakukan sweeping pemblokiran situs di Internet. Hasilnya, 841 situs judi online dan 144 situs pornografi kena jegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur e-Business Ditjen Aptika Kemenkominfo Azhar Hasyim, mengatakan akhir tahun 2015, Kemenkominfo melakukan pemblokiran ratusan situs ilegal, seperti judi online dan situs dewasa.

“Pada tanggal 31 Desember atau hari terakhir di tahun 2015, Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran sejumlah situs perjudian dan pornografi,” ungkap Azhar Hasyim, seperti dilansir Detik, Kamis (31/12/2015).

Dengan diblokirnya 841 situs perjudian online dan 144 situs pornografi, itu artinya daftar situs yang kena jegal dan dibabat habis oleh Kemenkominfo di sepanjang 2015 ini semakin bertambah banyak saja dan tak ada habisnya.

Menurut catatan Azhar, di sepanjang tahun 2015 ini Kemenkominfo telah dilakukan pemblokiran sejumlah 5.269 situs Internet bermuatan negatif.

Di samping situs, Kominfo juga menangani sejumlah konten Internet negatif berupa akun, video dan konten lain jenis user generated content (UGC) sebanyak 1.348 konten Twitter, 720 konten Facebook, dan 528 konten YouTube.

“Termasuk dua konten Twitter, empat konten Facebook, dan 78 konten YouTube terkait dengan SARA dan radikalisme,” paparnya lebih lanjut.

Selanjutnya untuk tahun berikutnya, Kemenkominfo berharap, masyarakat dapat terus aktif dalam melaporkan konten-konten negatif yang masih ditemukan di Internet.

“Masyarakat bisa melaporkan melalui email aduankonten@kominfo.go.id atau dengan mengakses situs trustpositif.kominfo.go.id dengan mengisi form di dalamnya,” pungkas Azhar.

Seperti dilansir Liputan6.com, Kamis, dari data yang dihimpun Kemenkominfo di atas, terungkap konten pornografi mendominasi jumlah situs yang diblokir. Hal inilah yang dianggap menjadi ancaman besar bagi masyarakat, khususnya anak dan remaja. Setidaknya, dari total 766.394 konten negatif yang diblokir di sepanjang tahun ini, sebanyak 753.497 berasal dari konten pornografi.

Mekanisme pemblokiran konten tersebut dilakukan berdasarkan penilaian dari empat panel, antara lain bidang pornografi, kekerasan terhadap anak, keamanan internet, bidang teroris dan SARA, bidang investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat, makanan, dan narkoba dan bidang hak kekayaan intelektual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya