SOLOPOS.COM - Netflix (Chrome.Google)

Pemblokiran Netflix di Indonesia dilakukan Telkom. Bagaimana tanggapan Netflix?

Solopos.com, SOLO — Netflix menemui hambatan besar dalam upaya ekspansinya di Indonesia setelah diblokir oleh Telkom. Perusahaan streaming video yang sedang naik daun itu memberikan tanggapannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti dikutip dari Wall Street Journal, Kamis (28/1/2016), Netflix berniat mematuhi aturan lokal dan regulasi di tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia. Namun mereka mengindikasikan tidak harus memohon izin dengan cara yang sama seperti jaringan televisi kabel konvensional.

“Netflix adalah jaringan televisi Internet, bukan broadcaster tradisional. Kami adalah sebuah layanan on demand yang memungkinkan orang memilih untuk berlangganan dan memutuskan apa, di mana dan kapan untuk menyaksikan,” kata juru bicara Netflix.

Mengenai adanya konten kekerasan atau khusus dewasa di Netflix, mereka menyatakan sudah punya sistem sendiri untuk menyaringnya. “Layanan kami termasuk panduan rating dan sinopsis episode untuk membantu orang mendapat informasi tentang apa yang tepat untuk mereka dan keluarganya,” tambahnya.

“Bagi mereka yang menginginkan kontrol tambahan atau parental control, kami juga menyediakan sistem kode PIN untuk memastikan anak-anak tidak bisa melihat konten tertentu,” papar sang juru bicara.

Tapi selain tanggapan itu, belum jelas langkah apa yang akan dilakukan Netflix terkait pemblokiran oleh Telkom yang pasti sangat memengaruhi bisnis mereka di sini. Itu mengingat Telkom adalah penyedia layanan telekomunikasi terbesar di Indonesia.

Sementara itu dikutip dari Liputan6.com, Kamis, Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo, mengemukakan pemblokiran dilakukan lantaran layanan Netflix belum memenuhi regulasi yang ada di Indonesia.

Lebih lanjut, Arif menuturkan, pemblokiran layanan video streaming dari perusahaan yang bermarkas di California Amerika Serikat itu dilakukan dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia.

“Langkah ini juga merupakan dukungan Telkom sebagai BUMN kepada pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya kepada masyarakat Indonesia,” jelas Arif.

Ia menjelaskan, dukungan tersebut salah satunya terkait dengan konten. Hal ini, ujarnya, berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, terutama pasal 57. “Konten Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Telkom berharap, dengan pemblokiran ini, Netflix memberikan kepastian layanan sesuai dengan imbauan pemerintah. Netflix juga diminta untuk mengantongi izin usaha di Indonesia serta memiliki contact point layanan untuk memudahkan konsumennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya