SOLOPOS.COM - Seorang karyawan melintas di depan Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Jakarta, Selasa (7/1/2014). Komisi I DPR melakukan pemblokiran sejumlah anggaran LPP TVRI menyusul kisruh internal di tubuh TVRI. (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni Setiawan)

Solopos.com, JAKARTA – Pemblokiran anggaran TVRI yang dilakukan DPR menyusul pemecatan 4 anggota direksi TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI berbuntut petaka bagi stasiun televisi pelat merah itu. Gara-gara Rp627 miliar anggaran yang dialokasikan negara untuk TVRI itu diblokir, maka proses produksi penyiaran televisi publik tersebut pun terganggu. Demikian pula realisasi rencana perluasan area penyiaran pemberitaan.

Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Elprisdat. (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni-Setiawan)

Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Elprisdat. (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni-Setiawan)

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Dengan pemblokiran ini, jangkauan menjadi terbatas berdampak secara politik terutama menjelang Pemilu 2014.”

 

Kondisi memprihatinkan stasiun televisi milik seluruh rakyat Indonesia itu, Selasa (7/1/2014), diungkapkan Ketua Dewan Pengawas TVRI Elprisdat dalam konfrensi pers yang digelar di Jakarta. Menurutnya, terganggunya kinerja penyiaran TVRI atas pemblokiran itu karena anggaran yang diblokir merupakan dana untuk belanja produksi siaran,

Dana itu mestinya dialokasikan untuk biaya produksi acara, pengadaan pemancar baru, pengadaan studio baru, serta berbagai peliputan pada saat Pemilu 2014. Sedangkan yang tidak diblokir hanya untuk belanja pegawai dan belanja operasional kantor. “Seharusnya per tanggal 1 Januari kami sudah mendapatkan anggaran, tapi karena diblokir tidak bisa memaksimalkan penyiaran. Sebanyak 70% permasalahan TVRI di daerah ialah stasiun pemancar. Dengan pemblokiran ini, jangkauan menjadi terbatas berdampak secara politik terutama menjelang Pemilu 2014,” ucapnya.

TVRI sebagai satu-satunya televisi publik, menurutnya, memiliki peran strategis untuk menyosialisasikan Pemilu 2014 hingga ke berbagai pelosok daerah di Indonesia. Ketika proses produksi terhambat, maka masyarakat Indonesia pun akan terganggu mendapatkan informasi publik yang netral dan independen. Pasalnya, TVRI tidak bisa sepenuhnya memenuhi jam tayang dan itu, menurutnya, menggangu hak masyarakat mendapatkan informasi penyiaran.

Diakui olehnya, saat ini TVRI memang masih memiliki anggaran non APBN yang berasal dari sisi pendapatan iklan tahun lalu, yakni sebesar Rp35 miliar. Namun, dana tersebut hanya bisa bertahan sekitar 1 bulan hingga 1,5 bulan ke depan. “Kami mendesak DPR untuk mencabut pemblokiran anggaran TVRI ini sehingga kami dapat terus menjalankan proses produksi dan independensi dalam memberitakan berbagai informasi,” tegasnya.

Dengan semakin berlarut-larutnya proses pemblokiran anggaran ini, proses lelang yang dilakukan TVRI untuk pengadaan berbagai infrastruktur seperti pemancar atau transmisi pun menurut dia bakal terganggu. “Lewat dari semester I, kami tidak berani membelanjakan lagi karena pasti akan terbentur dengan penyerapan.”

Pemblokiran anggaran oleh DPR ini berawal dari pemecatan 4 anggota direksi TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI, yakni Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, Direktur Utama Farhat Sukri, dan Direktur Teknik. Menurut Elprisdat penyebabnya antara lain kinerja Dewan Direksi TVRI yang tidak mencapai target yang mengacu kepada kebijakan LPP TVRI; kontrak mananejem; kesepakatan antara Dewan Pengawas LPP TVRI dan Dewan Direksi LPP TVRI yang dituangkan dalam keputusan rapat yang dilakukan secara kontinu; serta hal-hal aktual yang disampaikan Dewan Pengawas LPP TVRI dalam bentuk instruksi kepada anggota Dewan Direksi LPP TVRI.

Menganggap kondisi tersebut sebagai suatu kekisruhan, Komisi I DPR pun berencana membentuk Panja untuk mengkaji persoalan dan dinamika dalam pelaksanaan tugas di LPP TVRI setelah RDP antara Komisi I dengan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi TVRI pada 21 Oktober 2013. Atas dasar tersebut, DPR kemudian memutuskan untuk memblokir anggaran TVRI kecuali belanja pegawai yang kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dengan melayangkan surat tertanggal 30 Desember 2013 kepada TVRI atas pemblokiran tersebut.

“Sekali lagi kami sampaikan, bahwa tidak ada kisruh di tubuh internal TVRI. Kisruh itu adalah istilah yang digunakan DPR dan itu muncul setelah tanggal 21 Oktober 2013,” tegasnya.

Menurutnya pemblokiran ini bukanlah sesuatu yang lazim sebab seluruh proses anggaran TVRI sudah final dan semua kepala stasiun televisi di daerah sudah menerima daftar isiang penggunaan anggaran (DIPA) tersebut. “Ini sangat tidak lazim, seharusnya bila ada ketidaksepakatan dibahas dulu di internal DPR bersama kami, tapi ini malah langsung dikasih ke Kemenkeu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya