SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan surat edaran (SE) menyikapi keputusan mahkamah konstitusi (MK) yang membubarkan rintisan sekolah berbasis internasional (RSBI). Salah satu poin dalam SE tersebut menyebutkan pembiayaan eks RSBI diserahkan ke pemerintah daerah yakni ke provinsi dan kabupaten/kota.

Sekretaris Komisi IV DPRD Solo, Abdul Ghofar Ismail, menuturkan SE bernomor 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI tertanggal 30 Januari 2013 itu diterima di DPRD pada Jumat (1/2/2013). Dia menyampaikan terdapat sejumlah poin dalam SE itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Poin pertama secara kelembagaan keseluruhan yang berbau RSBI apakah itu kop surat atau papan nama tidak dapat dipergunakan, artinya tidak ada lagi. Proses belajar mengajar intinya sesuai RKAS tahun ajaran 2012/2013 artinya hingga tahun ajaran ini selesai,” katanya membacakan SE Kemendikbud tersebut, Senin (4/2/2013), di DPRD Solo.

Poin selanjutnya, pembiayaan sekolah eks RSB bakal ditanggung oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. “Baik provinsi maupun kabupaten/kota siap menjamin anggaran untuk pendidikan yang bermutu,” jelasnya.

SE itu juga menyebutkan eks RSBI tidak diperkenankan memungut biaya apapun dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI. Artinya, sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan secara reguler.

Poin selanjutnya, jelas Ghofar, masyarakat dapat berpartisipai terhadap pembiayaan sekolah untuk menjadikan kualitas pendidikan yang bermutu.

Disinggung terkait poin pembiayaan sekolah ditanggung oleh pemerintah daerah, Ghofar menyebutkan hal itu bisa jadi membengekakkan alokasi anggaran dari APBD guna pembiayaan RSBI. Disampaikannya, selama ini RSBI mendapat alokasi anggaran dari APBN.

Lantaran hal tersebut, Ghofar mengutarakan perlu dilakukannya penyesuaian nomenklatur dari APBD soal pembiayaan pendidikan khususnya untuk eks RSBI.

“Ya agar nanti ada revisi, entah di perubahan atau kapan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait poin partisipasi masyarakat terhadap pembiayaan eks RSBI, Ghofar menilai hal itu bisa jadi menjadi peluang sekolah untuk melakukan pungutan.

“Kami berharap klausal ini tidak menjadi peluang pungutan yang berbaju sumbangan. Jangan senantiasa sekolah berpikir sumbangan itu dibagi rata ke seluruh siswa,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya