SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng meminta kepada para calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010 yang telah diterima segera melengkapi berkas persyaratan.
“Pemberkasan persyaratan CPNS 2010 akan dilakukan mulai 29 Desember,” kata Kepala BKD Jateng Agus Setiyanto di Semarang, Selasa (28/12).

Proses pemberkasan sambung ia, dilakukan secara serentak baik untuk CPNS formasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan kabupaten/kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, pemberkasan paling lambat 30 Desember untuk kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta untuk diproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Waktunya pemberkasan CPNS memang singkat sampai tanggal 30 Desember mendatang harus sudah rampung untuk kemudian diserahkan kepada BKN,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Mengenai adanya sanksi bagi CPNS yang terlambat menyerahkan berkas persyaratan harus mundur, Agus menjelaskan belum ada ketentuan, namun diharapkan semua bisa menyelesaikan sesuai waktu telah ditentukan.

Pasalnya sebelumnya BKD telah menyampaikan kepada para CPNS yang diterima agar membawa berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.

“Mudah-mudahan tak ada yang terlambat, kalau ada yang terlambat belum tahu sanksinya,” katanya.

Seperti diberitakan sebanyak 5.181 orang dinyatakan diterima sebagai CPNS 2010 untuk formasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan formasi 24 kabupaten/kota.

Sementara Ketua Pengadaan CPNS Jateng yang juga Sekda Pemprov Jateng Hadi Prabowo dalam pengumuman CPNS menyatakan bagi peserta yang diterima CPNS mengundurkan diri diwajibkan membayar denda Rp 10 juta.

“Pembayarannya ke kas daerah Provinsi Jateng untuk formasi CPNS Pemprov, dan kas daerah kabupaten/kota untuk formasi CPNS kabupaten/kota,” ujar dia.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya