SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelajar SMP. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemberian pulsa untuk siswa di Kabupaten Wonogiri tergantung kemampuan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dan ada tidaknya program yang sudah direncanakan sekolah.

Sekolah dapat memberi pulsa kepada siswa jika BOS memungkinkan dialokasikan untuk program tersebut. Sekolah pun bisa tak memberi pulsa jika BOS dinilai tak memungkinkan dialokasikan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Wonogiri, Yuli Bangun Nursanti, kepada Solopos.com, Senin (14/9/2020). Menurut dia pemerintah tak mewajibkan sekolah mengalokasikan anggaran dari BOS untuk program pemberian pulsa bagi siswa.

Waduh! Target Tingkat Kemiskinan Sragen Terancam Tak Tercapai

Pemerintah hanya menganjurkannya sebagai respons adanya pandemi Covid-19. Hal itu karena kemampuan BOS setiap sekolah berbeda mengingat pengalokasian BOS dari pemerintah pusat mengacu pada jumlah siswa.

Apabila jumlah siswa banyak nilai BOS yang diberikan kepada sekolah bersangkutan besar. Begitu pula sebaliknya. Hanya, perempuan yang akrab disapa Bangun itu tak memerinci besaran BOS berdasar jumlah siswa yang dimaksudnya.

“Pada masa pandemi ini penggunaan BOS juga untuk memenuhi kebutuhan lain, seperti pengadaan sarana cuci tangan, disinfektan, masker, dan sebagainya. BOS juga untuk membiayai berbagai operasional sekolah. Kalau tidak cukup, sekolah bisa saja tak mengalokasikan BOS untuk pembelian pulsa bagi siswa,” kata Bangun saat dihubungi.

Rencana Kerja Sekolah

Bangun melanjutkan, pemberian pulsa untuk siswa juga tergantung ada tidaknya program sekolah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran (RKA). Bagi yang sudah membuat program pemberian pulsa di RKA, sekolah bisa merealisasikannya. Sekolah yang tak memprogramkan dalam RKA tidak bisa merealisasikannya. Apabila dalam RKA tidak ada program, tetapi memberi pulsa, berarti sekolah melanggar aturan.

“RKA dibuat berdasar juknis tata kelola BOS dan bisa direvisi menyesuaikan kondisi. Kalau ada perubahan juknis BOS seperti yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 ini, sekolah bisa mengubah RKA. Jika setelah juknis terbaru terbit tetapi sekolah tidak membuat program pemberian pulsa untuk siswa maupun guru tak berserifikasi dalam RKA, berarti sekolah tidak bisa memberi pulsa. Karena, kalau memberi pulsa malah menyalahi aturan,” imbuh Bangun.

Polres Klaten Beri 2 Gazebo & Bibit Buah untuk Dukung Wisata Girpasang

Terlepas dari ada tidaknya program pemberian pulsa untuk siswa, setiap sekolah harus memberi data nomor telepon siswa yang digunakan untuk mengakses Internet kepada Disdikbud. Dinas selanjutnya menginput data tersebut ke sistem data pokok pendidikan atau dapodik untuk dikirimkan ke Kemendikbud. Data itu untuk keperluan penyaluran paket data Internet dari pemerintah pusat yang sudah diwacanakan Mendikbud, Nadiem Makarim.

“Program pemberian paket Internet ini nanti berbeda dengan pemberian pulsa dari BOS. Kalau yang pemberian paket Internet nanti untuk semua siswa,” ujar Bangun.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagian sekolah di Wonogiri memberi pulsa gratis kepada siswa. Ada sekolah yang memberi Rp50.000/siswa, ada pula Rp25.000/siswa. Pulsa itu dapat dikonversikan menjadi paket data Internet sesuai kebutuhan siswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya