SOLOPOS.COM - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi (mengenakan batik) saat meberikan keterangan pers. Bambang menerima anugerah gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta. (ist)

Bambang dinilai sangat gigih berpartisipasi dalam aksi penyelamatan lingkungan, salah satunya dengan menggugat korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan hutan

Harianjogja.com, SOLO-Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo akan menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) Ilmu Hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi. Upacara penganugerahan digelar di Auditorium UNS, Sabtu (17/9/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada kesempatan tersebut, Bambang akan menyampaikan pidato atau orasi ilmiahnya berjudul Peran Kejaksaan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Pemulihan dan Penyelamatan Kekayaan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Bambang juga tercatat sebagai alumnus Fakultas Hukum (FH) UNS tahun 1977.
Rektor UNS Solo, Ravik Karsidi, mengemukakan, pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Bambang, sebelumnya telah melalui proses penilaian oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh UNS. Penganugerahan gelar tersebut karena Bambang dinilai telah berhasil membangun paradigma baru, dalam mewujudkan peran dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Ekspedisi Mudik 2024

“UNS memandang perlunya suatu apresiasi kepada Bambang Setyo Wahyudi berupa pemberian gelar Doktor Kehormatan di bidang Ilmu Hukum, khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Ravik dalam rilis yang diterima Harian Jogja, Kamis (15/9/2016).

Ravik juga menilai Bambang layak mendapatkan penghargaan itu karena perannya sebagai seorang jaksa agung muda. Bambang disebutnya sebagai seorang konseptor yang kuat dalam mendorong fungsi kejaksaan agar tidak hanya mengedepankan pendekatan represif, tetapi juga menjalankan fungsi pencegahan bagi tindak pidana korupsi.

Hal itu antara lain ditempuh melalui kebijakan pendampingan bagi berbagai instansi pemerintahan, dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak perlu terjadi kriminalisasi terhadap kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara.

Bambang juga disebut sangat gigih berpartisipasi dalam aksi penyelamatan lingkungan, salah satunya dengan menggugat korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan hutan, yang bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kebakaran hutan di luar Jawa. Jamdatun itu juga menjabat sebagai Ketua Tim eksekusi Yayasan Supersemar, dimana Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aset yayasan tersebut yang diduga masih tersebar di berbagai tempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya