SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemusnahan miras (Dok/JIBI/Solopos)

Pemberantasan penyakit masyarakat terus dilakukan jelang Ramadan.

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG-Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah memusnahkan ribuan botol minuman keras dengan cara digilas alat berat di kawasan Alun-Alun Temanggung, Selasa (16/6/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Win Hardjanto menuturkan dalam rangkaian HUT Bhayangkara, Polres Temanggung memusnahkan sebanyak 4.131 botol minuman keras, baik berlabel maupun tidak berlabel.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut untuk perkara minuman keras tahun 2014 sebanyak 41 kasus dengan 19 orang tersangka, dan tahun 2015 sebanyak 16 kasus dengan 16 tersangka.

“Minuman keras ini hasil penindakan bukan semata-mata tugas Polri saja, tetapi partisipasi masyarakat semuanya yang terus memberikan informasi kepada polisi sehingga dapat mengamankan dan menindak untuk penegakan hukum tipiring miras ini,” tuturnya.

Menurut dia dari sejumlah pelaku tersebut, rata-rata orang yang ditindak sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Ke depan kita harus sinergi bagaimana membuat masyarakat seperti itu jera, dia tidak sadar bahwa hal itu merusak generasi muda. Kami mohon pada Kajari dan ketua PN walaupun dendanya sudah cukup besar hingga Rp4 juta, tetapi mereka masih menjual juga. Sekali-sekali diganti dengan hukuman kurungan,” ucapnya, menegaskan.

Ia meminta para kapolsek dan penyidik kalau mengajukan tipiring orangnya masih sama supaya dilampirkan putusan tipiring sebelumnya agar jadi alasan pemberat.

Ia berharap dengan tindakan tegas bisa menekan kasus minuman keras. Mudah-mudahan tahun depan tidak ada yang dimusnahkan lagi atau paling tidak berkurang jumlahnya.

“Pemusnahan miras ini biar masyarakat melihat kalau kami selalu memerangi minuman keras,” ujarnya.

Ia mengatakan minuman keras merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat, untuk penyakit masyarakat yang lain seperti judi dan prostitusi, barang buktinya tidak ada sehingga tidak bisa memusnahkan.

“Tetapi ini simbol bahwa yang kami musnahkan ini adalah semua jenis penyakit masyarakat, baik narkoba, prostitusi maupun judi. Polres Temanggung komitmen untuk memerangi penyakit masyarakat,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya