SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Pemberantasan narkoba terus dilakukan petugas terkait dengan berbagai cara.

Semarangpos.com, TEMANGGUNG- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap tukang parkir di Pasar Burung Parakan, Teguh Nando, karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Senin (1/2/2016), mengatakan tersangka merupakan target operasional Polres Temanggung.

Ekspedisi Mudik 2024

“Informasi awal transaksi di Parakan, merupakan transaksi melalui telepon seluler, dan barang dikirim di sekitar alun-alun. Kami menangkap di rumahnya usai mengambil sabu-sabu,” katanya.

Ia menuturkan dari penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 1,06 gram dan 0,18 gram. Petugas juga menyita telepon seluler yang diduga digunakan dalam transaksi sabu-sabu.

Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 112 (1) subsider Pasal 114 (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Tersangka Teguh mengatakan kembali mengonsumsi sabu-sabu dalam satu tahun terakhir. Sabu-sabu dipesan pada seseorang dengan harga per paket berisi satu gram Rp1,25 juta.

Ia mengatakan uang ditransfer antarrekening kemudian penjual menentukan tempat untuk mengambil sabu-sabu.

“Saya diminta mengambil sabu di sekitar Alun-Alun Temanggung setelah transfer uang. Saya ditangkap polisi di rumah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya