Solopos.com, SOLO– Seorang pengedar sabu-sabu, Muhammad Triyanto alias Anto, 32, warga Sangkrah RT 003/ RW 008, Pasar Kliwon dibekuk anggota Satreskrim Polsek Pasar Kliwon, Jumat (25/4) sore, di dekat Benteng Vastenburg.
Polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 2 gram yang dibungkus tisu dari tangan tersangka.
Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun
Tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli dari bandar gede yang saat ini ditahan di Nusakambangan melalui transaksi lewat SMS dan transfer uang ke rekening.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Nur Affandi mengatakan, tersangka ditangkap ketika hendak mengambi kiriman sabu yang petunjuknya dia dapatkan melalui SMS.
“Kita melakukan pengamatan sudah cukup lama berdasar informasi masyarakat, sebelum penangkapan tersangka,” tegas Kapolsek.