SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Pemberantasan narkoba terus digalakkan termasuk oleh jajaran Polres Cilacap.

Semarangpos.com, CILACAP – Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, Jawa Tengah, berhasil manangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan seorang napi yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya saat prees release di halaman Mapolres Cilacap, Senin (22/2/2016).

Kapolres menjelaskan WGM, alias Awing,31, warga Desa Pesahangan, Cimanggu, ditangkap saat berada di depan toko waralaba yang berada di Jalan Diponegoro Majenang pada Kamis (11/2/2016). Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sabu seberat 0,3 gram.

Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap LS alias L,46, yang saat digeledah di rumahnya di Desa Jeruklegi Wetan, petugas berhasil menyita 5 paket sabu seberat 4.5 gram. Dari pengakuan L, barang tersebut milik AWR alias A, napi Lapas Besi Nusakambangan.

“Saya diperintah oleh AWR untuk mengambil sabu di daerah Kuningan Jawa Barat untuk diedarkan di Cilacap,” ungkap L seperti dilansir tribratanews.com, Rabu (24/2/2016).

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar 3 A Lapas Besi Nusakambangan yang ditempati napi AWR, petugas berhasil menyita sebuah HP yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi guna menggendalikan peredaran narkoba di luar penjara.

“HP kami sita dan dijadikan barang bukti, semua isi dan data dalam HP masih dilakukan pengembangan,” terang Kapolres sambil menunjukan barang bukti.

Dari hasil pengembangan dari isi percakapan di dalam HP yang berhasil disita, petugas berhasil menangkap MGN als Mingan,35, warga Desa Sawangan, Kecamatan Jeruklegi Cilacap. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang butki 4 paket kecil sabu seberat 3,6 gram serta bong alat hisap sabu yang disembunyikan di dalam kaleng roti besar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya