SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Pemberantasan narkoba di Jambi tercoreng oleh tertangkapnya seorang polisi yang kedapatan sedang pesta sabu-sabu.

Solopos.com, JAMBI – Seorang anggota polisi di Jambi berpangkat brigadir tertangkap anggota Satresnarkoba Polrestra Jambi pada saat sedang berpesta sabu-sabu bersama dua rekannya di salah satu rumah teman wanitanya di Kota Jambi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Kamis (24/3/2016), mengonfirmasi bahwa anggota Satresnarkoba Polresta Jambi telah menangkap tiga pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu, satu orang pelaku di antaranya adalah oknum polisi yang berdinas di Polresta Jambi.

Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (23/3/2016) sekira pukul 12.00 WIB, dimana anggota Opsnal Tim I Satresnarkoba Polresta Jambi sedang melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba atas laporan warga bahwa dipermukiman mereka pada salah satu rumah sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

Ketiga pelaku yang kini sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polda Jambi itu adalah Riko Irawan, 31, pekerjaan wiraswasta, warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, kedua seorang wanita bernama Mariam,36, warga RT 16 Keluruhan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur dan Brigadir Mahrup Isnaini,29, berdinas di Polresta Jambi.

Para pelaku ditangkap setelah ada laporan dari warga bahwa di rumah wanita bernama Mariam sering dilakukan pesta narkoba dan saat digerebek oleh anggota Satresnarkoba memang benar ditemukan ketiga tersangka sedang berpesta sabu-sabu dan di sana ditemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,28 gram, alat hisap sabu-sabu (bong), pirek kaca yang masih ada sisa sabu, korek api gas dan dua unit handphone.

Pada saat penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu di lantai rumah dekat ketiga tersangka duduk dan pada saat penangkapan tersebut oknum polisi Mahrup sedang memegang alat hisap sabu (bong).

Atas perbuatan ketiganya para tersangka dikenakan sesuai pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kasusnya dikembangkan untuk mengejar pemasok narkoba kepada mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya