SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti narkoba (Istimewa)

Pemberantasan narkoba terus dilakukan BNN dengan berbagai cara.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan dua jenis narkoba baru atau New Psychoactive Substance (NPS) yang beredar di Indonesia, yakni ADB-Fubinaca dan ADB-Chminaca.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keterangan resmi BNN menyebut ADB-Fubinaca dan ADB-Chminaca masuk ke dalam jenis narkoba cannabinioids synthetic. Hasil itu diketahui setelah BNN melakukan uji pemeriksaan di balai laboratorium lembaga tersebut.

“Efek samping yang pernah dilaporkan dari ADB-Fubinaca adalah kematian, karena aterial thrombosis yang berkaitan dengan zat tersebut,” isi keterangan resmi BNN, Jumat (27/5/2016).

Serupan, efek samping yang dihasilkan ADB-Chminaca juga adalah kematian dan kedaruratan terkait zat tersebut.

Dengan ditemukannya dua jenis narkoba baru tersebut, maka jumlah NPS yang teridentifikasi di Indonesia mencapai 43 jenis.

Sayangnya, dari 43 NPS yang telah ditemukan tersebut, baru 18 jenis yang sudah masuk ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 13/2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya