SOLOPOS.COM - F.X. Hadi Rudyatmo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Para pegawai negeri sipil (PNS) dari eselon II, III, lurah, camat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/11/2014).

Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan seusai Sosialisasi LHKPN di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Rabu, mengatakan pelaporan harta kekayaan tidak hanya diwajibkan pada pejabat eselon II , melainkan seluruh lurah, camat, PPK, bendahara serta pejabat eselon III.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah dua tahun ini kami memberlakukan seluruh camat, lurah, pejabat eselon III dan PPK untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Selama ini laporan harta kekayaan pejabat belum menyentuh pejabat eselon III, melainkan baru menyentuh pejabat eselon II,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Rudy tak menampik pelaporan harta kekayaan untuk mengetahui rekening pejabat. Rudy mengaku tidak ingin kecolongan ada pejabat yang memiliki rekening tidak wajar alias rekening gendut, apalagi sampai berurusan dengan aparat penegak hukum.

Rudy mengancam bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan bisa dijatuhi sanksi. Di mana, instruksi pelaporan kekayaan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian LHKPN di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemda. Selain itu, Surat Keputusan Wali Kota Nomor 869/202/2014 tentang LHKPN di Lingkungan Pemkot Solo.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno, mengatakan jumlah PNS yang melaporkan harta kekayaan ke KPK ada 211 orang. Para PNS tersebut wajib mengisi formulir yang ada.

“Laporan harta kekayaan ini akan dikirimkan ke KPK. Jumlah kami ambil formulir ada 211, dan dikembalikan harus 211 sesuai pengambilan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya