SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/reuters)

Pemberantasan korupsi diliputi persoalan kurangnya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA – Jumlah hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tengah mengalami krisis. Kini hanya ada lima hakim yang aktif dari delapan hakim yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Tipikor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akibatnya, dalam satu hari bisa lebih dari 20 sidang tindak pidana korupsi yang harus ditangani oleh hakim Tipikor yang bertugas saat ini.

Berkurangnya hakim di Pengadilan Tipikor Jakrta karena adanya hakim yang mengundurkan diri dan usia hakim yang berusia lanjut sehingga harus pensiun.

Permintaan untuk penambahan hakim sudah dilakukan oleh Pengadilan Tipikor sejak tiga bulan yang lalu dan akan ada penambahan tiga hakim yang diperkirakan akan aktif pada bulan Oktober 2015 ini.

Namun, penambahan ini masih dirasa kurang untuk bisa mengakomodasi seluruh kegiatan sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Ya paling sedikit 10 lah, 12 gitu ya dengan banyaknya perkara seperti sekarang,” ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutio Jumagi Akhirno, Senin (5/10/2015).

Selain itu, Sutio menuturkan kondisi ruangan yang ada di pengadilan Tipikor saat ini masih kurang untuk jumlah perkara yang ditangani saat ini. Namun, kondisi tersebut akan bisa teratasi jika pengadilan Tipikor sudah pindah di gedung baru akhir Oktober nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya