SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan KPK (JIBI/Solopos/Antara)

Pemberantasan korupsi oleh KPK kembali dilawan gugatan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi gugatan praperadilan. Kali ini perlawanan atas upaya pemberantasan korupsi itu datang dari Bupati Morotai, Maluku Utara periode 2011-2016, Rusli Sibua.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, KPK menegaskan tidak melakukan persiapan khusus untuk melawan gugatan praperadilan yang dilakukan Rusli Sibua (RS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rusli adalah tersangka KPK terkait kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Rusli menjadi tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana penyuapan untuk penanganan sengketa pilkada Morotai pada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011. “Tidak ada persiapan khusus untuk kasus ini,” tutur Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Menurut Indriyanto, pihaknya telah mengantisipasi jika ada tersangka yang mempraperadilankan KPK atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Selain itu, Indriyanto juga menjelaskan bahwa gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka.

“KPK sudah melakukan antisipasi terhadap setiap pelaksanaan upaya paksa, termasuk adanya upaya praperadilan dari siapapun. Jadi kami siap hadapi proses hukum ini (praperadilan),” tukasnya.

Sebelumnya, Rusli Sibua resmi menjadi tersangka di KPK pada Jumat 26 Juni lalu atas dugaan tindak pidana suap untuk penanganan pilkada Morotai. Perkara yang tengah menjerat Rusli Sibua adalah pengembangan dari perkara suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai ketua MK.

Tindakan suap yang dilakukan Rusli Sibua terhadap Akil Mochtar terungkap dalam dakwaan Akil yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014. Sementara, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.

Menurut JPU KPK, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada di Morotai tersebut. Akibat perbuatannya, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana dibuah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya