SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Pemberantasan korupsi, KPK menyesalkan masih lemahnya fungsi pengendali gratifikasi kementerian.

Solopos.com, JAKARTA–KPK menyesalkan kurang maksimalnya fungsi unit pengendali gratifikasi serta lemahnya tingkat penggunaan sistem anti korupsi yang ada di Kementerian dan Lembaga baik di pusat maupun di daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, sudah ada 140 unit pengendali gratifikasi yang disiapkan KPK bekerja sama dengan Kementerian dan lembaga terkait. Namun, hanya sedikit sekali laporan yang masuk ke unit tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Laporan gratifikasi ke unit itu sepertinya sedikit sekali. Apa memang tidak ada lagi gratifikasi atau tidak dilaporkan ke unit itu. ini PR,” ujar Zulkarnain.

Zul menambahkan KPK juga telah melakukan kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk memantau perencanaan anggaran di tingkat pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan lantaran masih banyaknya ditemukan pelanggaran yang terjadi di daerah.

“Sistem sudah disiapkan. Kemudian penerimaan daerah juga didorong perbaikan sistem artinya agar tidak banyak kebocoran dan bisa dipantau,” ujar Zulkarnain.

Secara total, pada tahun ini KPK melakukan 84 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 91 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 33 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari Rp198 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya