Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan lelang terhadap barang-barang rampasan terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, nantinya hasil lelang dari barang-barang rampasan tersebut, akan disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Bukan barang rampasan tahanan, tapi barang yang statusnya dirampas untuk negara melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Nanti hasil lelangnya akan disetorkan ke kas negara dalam bentuk PNBP,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Lelang tersebut dilaksanakan hari ini tepat pukul 11.00 WIB sampai selesai bertempat di Gedung KPK, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Ada sekitar 42 barang elektronik yang akan dilelang KPK, mulai dari handphone hingga laptop.
Lelang barang rampasan bagi terdakwa korupsi tersebut diketuai langsung oleh Darjoto selaku Ketua Panitia Lelang Barang Rampasan KPK.