SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti korupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan koruptor mantan hakim Syarifuddin dan menghukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar denda Rp100 juta.

Atas hal itu, ICW sangat menyesalkan dan menilai putusan itu merupakan semangat korps membela hakim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak masuk akal maka putusan itu perlu dieksaminasi,” kata pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, Rabu (13/8/2014).

Syarifuddin ditangkap KPK di Komplek Perumahan Kehakiman, Sunter Agung Tengah V Blok C 26, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011. Syarifuddin ditangkap sesaat menerima suap dari Puguh.

Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti dari rumah Syarifuddin terkait tindak pidana yang dilakukan.

Syarufudin mendapat hukuman 4 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar itu, majelis juga menyatakan sejumlah barang itu dikembalikan ke Syarifuddin karena tidak terkait perkara. Atas hal itu, Syarifuddin menggugat KPK dan dikabulkan.

“Pada sisi lain, denda Rp100 juga aneh. Dampaknya negara akan dirugikan karena yang digunakan untuk membayar pasti uang negara. Sebetulnya jika MA ingin koreksi KPK, cukup mengingatkan KPK untuk lebih hati-hati, tanpa embel-embel membayar Rp100 juta,” ujar Emerson.

Vonis kasasi itu diketok oleh hakim agung Prof. Dr. Valerina J.L. Kriekhof, Hamdan dan Syamsul Maarif Ph.D. Atas vonis itu, KPK menyatakan akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya