SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Pemberantasan korupsi terus dilakukan pihak Kejakti Jawa Tengah.

Solopos.com, SEMARANG-Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah mengungkapkan selama Januari-Juni 2015 telah dapat mengembalikan kerugian uang negara senilai Rp12,1 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kejakti Jawa Tengah (Jateng) Hartadi mengatakan pengembalian uang tersebut berasal dari para terpidana kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tiga terpidana kasus korupsi telah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total senilai Rp12,1 miliar,” katanya dalam jumpa pers seusai peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-55 di Kantor Kejakti Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (22/7/2015).

Dalam jumpa pers Hartadi didamping Wakil Ketua Kejakti Ali Mukartono, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Jonny Manurung, Asisten Inteljen Jacob Hendrik P, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Eko Suwarni, dan para asisten lainnya.

Menurut Hartadi pengembalian uang paling besar dari mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang sekarang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane Semarang.

Terpidana korupsi kas daerah Kabupaten Sragen itu mengembalikan uang senilai Rp10 miliar. Kemudian terpidana korupsi di Karanganyar senilai Rp1,3 miliar, dan terpinada korupsi di Kabupaten Temanggung senilai Rp700,1 juta.

“Kami masih terus berupaya agar terpidana korupsi lain yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Hartadi.

Untuk penanganan kasus korupsi di jajaran Kejakti Jateng, Hartadi menyatakan sebanyak 107 perkara masih dalam penyelidikan, 105 perkara dalam penyidikan, dan 43 perkara penuntutan.

“Ada beberapa Kejaksaan Negeri [Kejari] yang nihil penanganan kasus korupsi seperti Cabang Kejari Semarang dan Kejari Pati. Ini menjadi perhatian supaya ke depan harus ada penanganan kasus korupsi,” ungkapnya.

Hartadi menambahkan Kejakti Jateng meraih peringkat pertama dalam penanganan korupsi se-Indonesia.

“Sedang Kejari Rembang meraih peringkat kedua dan Kejari Boyolali peringkat keempat,” katanya.

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejakti Jateng Mia Aminati menyatakan masih ada tunggakan uang pengganti kerugian keuangan negara yang belum bisa dieksekusi dari terpidana korupsi.

Dia menyebutkan dari 98 perkara terdapat tunggakan senilai Rp26,1 miliar dan US$5.500 yang tersebar di 30 Kejari se-Jateng.

“Selama Januari-Juni 2015 kami hanya dapat menagih senilai Rp81,6 juta, masih ada tunggakan senilai Rp26,1 miliar,” ungkap dia.

Jumlah tunggakan paling besar, menurut dia, Kejari Semarang senilai Rp19,3 miliar dan US$5.500, kemudian Kejari Sragen senilai Rp1,2 miliar, dan Kejari Rembang Rp1,1 miliar. Untuk Kejari Solo senilai Rp36 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya