SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejakti telah menyelamatkan sedikitnya Rp12 miliar uang negara.

Solopos.com, SEMARANG-Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil menyelamatkan uang negara yang berasal dari pengembalian kerugian sejumlah kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2015 senilai Rp12 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi usai upacara Hari Bakti Adyaksa di kantor Kejaksaan Tinggi di Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (22/7/2015).

Hartadi menuturkan uang pengganti kerugian negara itu paling besar berasal dari mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang membayar hingga Rp10 miliar.

“Sisanya dari Kejaksaan Negeri Karanganyar dan Temanggung,” katanya.

Menurut dia, masih ada tunggakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,1 miliar dari 98 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia menuturkan kejaksaan masih mengupayakan gugatan perdata terhadap terpidana maupun ahli warisnya untuk membayar uang pengganti kerugian tersebut.

Dari tunggakan uang pengganti kerugian negara sebanyak itu, lanjut dia, paling besar berada di Kejaksaan Negeri Semarang.

Total tunggakan uang pengganti kerugian negara di kejaksaan negeri di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut mencapai Rp19,3 miliar.

Selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, kata dia, kejaksaan juga mengupayakan pelacakan aset milik tersangka tindak pidana korupsi.

“Pelacakan aset ini bertujuan agar pengembalian kerugian negara bisa maksimal. Jadi sebelum diputus, aset-asetnya sudah diketahui,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya