SOLOPOS.COM - Unjukrasa Anti Korupsi (JIBI/Harian Jogja/GIgih . Hanafi)

Pemberantasan kourpsi oleh Polri dinilai masih perlu ditingkatkan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR mengharapkan ke depan kepolisian mampu menjawab tantangan pemberantasan korupsi dengan lebih professional dan kuat, diimbangi dengan penyelamatan uang negara yang lebih besar lagi.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Anggota Komisi III DPR Didi Suprianto mengatakan korupsi bukan hanya menindak orang kemudian memasukan ke dalam penjara. “Hakekat yang utama, bagaimana menyelamatkan keuangan negara dari tangan para koruptor,” katanya saat Raker dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di ruang Komisi III, Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (2/7/2015).

Menurutnya, penindakan saat ini tidak banyak mengembalikan uang negara. “Kami sangat berharap Polri mempunyai rencana strategis yang komprehensif guna mencegah atau meminimalisir potensi hilangnya keuangan negara,” katanya.

Saat ini, tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi itu menjadi penting. “Pencegahan korupsi di setiap institusi penegak hukum juga sudah banyak yang dirumuskan, namun sejauh ini belum bisa mengerem laju tindak pidana itu juga belum kelihatan.”

DPR berharap, paparnya, lembaga kepolisian bisa menjadi garda terdepan dan melahirkan sebuah konsep pencegahan pemberantasan korupsi. Dalam rapat tersebut, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang menjadi perhatian seluruh masyarakat dan menjadi isu penting dalam penegakan hukum.

“Kewenangan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ada pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Polri,” katanya seperti dikutip dari laman resmi dpr.go.id.

Dalam pemberantasan korupsi, Badrodin Haiti mengaku bahwa Polri memiliki komitmen kuat yang dapat dilihat dari penanganan kasus korupsi pada periode 2014 hingga April 2015. Pada 2014 kasus yang disidik sebanyak 1.654, target penyelesaian 543, dan tahun ini kasus yang disidik 1.067 target penyelesainnya 898 kasus.

Kapolri membenarkan bahwa supervisi kegiatan dan penyelidikan Polri telah berjalan walaupun belum maksimal. Tim KPK turun ke jajaran Polri, melakukan supervisi sekaligus memberikan masukan dan bantuan dalam rangka kelancaran penanganan perkara tipikor oleh Polri.

“Demikian sebaliknya, penyidik Polri melaporkan penyelidikan/penyidikan maupun kemajuan penanganan kepada KPK.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya