SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Pemberantasan korupsi kembali teradang praperadilan yang diajukan tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka Bupati Morotai, Maluku Utara periode 2011-2016, Rusli Sibua (RS), melalui penasihat hukumnya, Achmad Rifai, optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan yang telah dilakukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti diketahui, Rusli akan menggugat statusnya sebagai tersangka KPK atas perkara dugaan tindak pidana suap untuk penanganan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 lalu kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. “Kami sudah menyiapkan materinya dengan baik termasuk penyalahgunaan wewenang lembaga tersebut (KPK),” tutur Rifai melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Menurut Rifai, pihaknya akan menggugat banyak hal terhadap KPK atas penetapan status tersangka kliennya. Bukan hanya terkait penjemputan paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya, tetapi juga terkait dengan asal-muasal uang yang kini tengah dipermasalahkan penyidik KPK.

“Namun juga bahwa yang mentransfer dilakukan Mukhlis, tapi M Jupri dan yang berkomunikasi Sahrin sebagaimana dalam putusan MA namun yang ditetapkan tersangka Pak RS padahal Pak RS tak pernah menyuruh dan tidak tahu asal uang tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya, Rusli Sibua resmi menjadi tersangka di KPK pada Jumat 26 Juni lalu atas dugaan tindak pidana suap untuk penanganan pilkada Morotai. Perkara yang tengah menjerat Rusli Sibua adalah pengembangan dari perkara suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai ketua MK.

Tindakan suap yang dilakukan Rusli Sibua terhadap Akil Mochtar terungkap dalam dakwaan Akil yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014. Sementara, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.

Menurut JPU KPK, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada di Morotai tersebut. Kemudian akibat perbuatannya, Rusli dijerat melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana dibuah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya