SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pemberantasan illegal fishing digalakkan oleh pemerintah. Sedikitnya tiga kapal Filipina ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Solopos.com, JAKARTA Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing yang di komandani Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menangkap tiga Kapal Perikanan Asing (KIA). Kali ini kapal yang ditangkap oleh KRI Hiu milik TNI AL ini adalah kapal berbendera Filipina.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Kapal-kapal yang ditangkap pada, Minggu (8/11/2015), yang lalu itu terdiri dari 1 kapal pengangkut ikan dan 2 kapal penangkap ikan. Ketiga kapal tersebut ditangkap karena melanggar kedaulatan Republik Indonesia dengan menangkap ikan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia tanpa izin. Ketiga KIA itu, kemudian langsung dikawal menuju Lanal Tahuna, Sulawesi Utara.

Ketiga kapal tanpa muatan ikan seperti dilansir kkp.go.id, Rabu (11/11/2015), dengan seluruh ABK WNA asal Filipina itu disinyalir belum sempat menangkap ikan. Kapal Trinity S-850 berukuran 109 GT, merupakan jenis kapal pengangkut ikan. Sedangkan F/B LBS 40, berukuran 18 GT dan F/B CA Jhun-jhun,yang berukuran 30 GT adalah jenis kapal penangkap ikan.

Penangkapan tiga kapal illegal fishing ini, tak lepas dari hasil kerja sama KKP dengan TNI AL. Susi mengaku, mendapat laporan ini dari Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Muda Widodo.

“Setelah mendapat laporan dari Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Muda Widodo, kami langsung menangkap ketiga kapal. Yakni, kapal Trinity S-850 dengan awak enam orang, kemudian kapal LBS 40 awak tiga orang, terakhir kapal Jhun-Jhun dengan awak 23 orang”, jelas Susi saat konferensi pers, di rumah dinasnya, Widya Candra, Jakarta (10/11/2015).

Saat mendampingi Menteri Susi sore itu, Widodo mengatakan pihaknya akan terus mengawasi wilayah perairan teritorial Indonesia dari kapal illegal fishing. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin, untuk melakukan pemantauan”, tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya