SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Pemberantasan illegal fisihing terus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal yang diduga meyalahi aturan perizinan penangkapan ikan di perairan RI. Dua dari tiga kapal tersebut berbendera Filipina.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ketiga kapal tersebut terdiri dari dua kapal ikan asing berbendera Filipina yang ditangkap 21 Oktober 2015,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Menteri Susi sebagaimana dilaporkan Antaranews.com memaparkan, kedua kapal ditangkap KRI Sultan Hasanuddin-366 di Laut Sulawesi. Keduanya dalah FB Dave yang berukuran 35 GT (gross tonnage) dan KM Boko-Boko berukuran 30 GT.

“Dugaan pelanggaran melakukan penangkapan ikan di perairan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah Republik Indonesia,” kata Susi.

Susi mengungkapkan kedua kapal dikawal ke Lantamal Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan satunya lagi adalah kapal berbendera Malaysia dengan bobot 22 GT yang ditangkap Dirpolair Polda Kaltim.

Kapal dengan ABK dua orang itu diduga menangkap ikan di perairan RI tanpa dokumen lengkap yaitu Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Izin Penangkapan Ikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya