SOLOPOS.COM - Serpihan kayu terlontar tatkala bom diledakkan dengan semburat api dari lambung kapal nelayan asing pelaku ilegal fishing yang ditenggelamkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2015). Asap membubung, mengiringi tenggelamnya sisa wujud kapal haram pencuri kekayaan laut Indonesia itu. (JIBI/Solopos/Antara/Fiqman Sunandar)

Pemberantasan illegal fishing terus dilakukan Kementerian Kelautan dan Kelautan di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti.

Solopos.com, JAKARTA-Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah bahwa tindakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia sebagai pencitraan, tetapi tindakan tegas yang harus dilakukan.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

“Saya menolak penenggelaman kapal disebut pencitraan pemerintahan Presiden Jokowi dan saya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Menteri Susi menyayangkan terdapat sejumlah pihak yang masih menganggap hal itu sebagai pencitraan, tetapi sebenarnya itu merupakan bentuk ketegasan untuk menjaga kedaulatan Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa ribuan kapal ilegal masih berkeliaran dan ingin menangkap sumber daya perikanan di kawasan perairan Indonesia.

“Kalau saya tidak berikan shock therapy, tidak mungkin untuk mengusir dari perairan kita,” ucapnya, menegaskan.

Susi juga mengungkapkan bahwa moratorium telah diperpanjang sampai dengan Oktober 2015.

Saat ini, KKP telah melakukan verifikasi kapal eks-asing terhadap 1.132 kapal dan ditemukan 907 tidak memenuhi syarat.

“Saya tidak akan mengumumkan siapa yang gagal siapa yang lolos karena saya bukan penindak,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Namun, ujar dia, bila ada yang merasa ingin memerlukan public hearing maka hal itu bisa difasilitasi.

Untuk tindak lanjut moratorium yang dilakukan KKP antara lain percepatan penerbitan PP Pengawasan Perikanan, percepatan penerbitan Inpres Pemberantasan IUU Fishing, penguatan sarana dan prasarana pengawasan.

Selain itu, lanjutnya, penguatan koordinasi dan kompetensi aparat penegak hukum, pengaturan kuota penangkapan, serta verifikasi faktual terhadap sarana usaha dan eksistensi perusahaan perikanan.

“Untuk kapal eks-asing, 99 persen terindikasi IUU Fishing [pencurian ikan],” tukasnya.

Menteri Susi juga mengemukakan dalam tindak pidana pencurian ikan juga terdapat pemalsuan jumlah dan nilai tangkapan atau dalam kata lain penggelapan pajak.

Untuk itu, ia mengemukakan bahwa pihaknya bakal memberikan data yang telah diperoleh kepada Kementerian Keuangan sebagai kolega dalam pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya