SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Rencana pembentukan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD) di DIY terganjal sumber modal dan aspek legalitas.

Peneliti ekonomi dari  UPN Veteran Jogja, Ardito Binadi mengatakan kendala pembentukan PPKD ada pada aspek legalitas yakni PP No. 54/2005 yang menyebutkan pemda dilarang memberikan jaminan atas pihak lain.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Tapi, jika melihat Jamkrida Jatim yang memperoleh izin operasional, berarti di DIY pun bisa,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kasubag Jasa dan Pemantauan Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Maman Firmansyah mengatakan hal tersebut seharusnya bukan kendala.

“Jika daerah mengajukan dan kami sebagai regulator memberi izin, itu sudah halal. Artinya, kekhawatiran benturan peraturan di daerah dan pusat, tidak perlu ada,” ujarnya.

Dari sisi pengawasan, Maman mengatakan PPKD ada dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun sementara akan dilaksanakan Bapepam-LK.

“Di Indonesia baru ada empat PPKD, Dua di Jakarta, satu di Bali dan Jatim. Selama ini, pengawasan kami lakukan rutin offside maupun onside,” imbuhnya.

Offside lewat laporan tiap tahun. Sedangkan onside, setiap tiga bulan pengawasan langsung ke perusahaan.

Selain itu, pembentukan PPKD juga terkendala keterbatasan modal pemerintah daerah.

Aspek modal berdasar Permenkeu No.222/PMK0.10/2008 jo PMK No.99/PMK0.10/2011 jumlah modal yang disetor minimal Rp25 miliar.

“Modal bisa dipenuhi dari pemprov bekerja sama dengan pemkab dan pemkot atau kerjasama pemprov dengan asosiasi, pemkab dan pemkot,” ujarnya. (HARIAN JOGJA/Intaningrum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya