SOLOPOS.COM - ANTREAN PEMBELI BERJERIGEN--Antrean pembelian BBM berjerigen yang merupakan pedagang eceran premium terlihat di SPBU Klodran, Colomadu, Karanganyar, Senin (26/3/2012) malam. Antrean sudah terjadi dua hari dan para pedagang eceran tersebut hanya dibatasi maksimal 20 liter per hari. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

ANTREAN PEMBELI BERJERIGEN--Antrean pembelian BBM berjerigen yang merupakan pedagang eceran premium terlihat di SPBU Klodran, Colomadu, Karanganyar, Senin (26/3/2012) malam. Antrean sudah terjadi dua hari dan para pedagang eceran tersebut hanya dibatasi maksimal 20 liter per hari. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN–Aparat Polres Klaten memberikan teguran kepada sejumlah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Klaten karena melayani pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) berjeriken yang tidak membawa surat rekomendasi dari dinas terkait.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Teguran itu diberikan polisi saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tiga SPBU yang ada di Klaten, Selasa (27/3/2012) pagi yang dimulai pukul 04.00 WIB. Dalam sidak itu, polisi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Klaten, Kompol Arief Joko Saptono dan Kasat Sabhara, AKP Parmo Bin Muhtarom menyisir tiga SPBU yang berlokasi di Jonggrangan, Ketandan, dan Delanggu.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam razia tersebut, polisi mendapati sejumlah pembeli BBM berjeriken yang tidak membawa surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Klaten.

Polisi juga menemukan pembeli BBM berjeriken yang mengantongi kartu rekomendasi kadaluwarsa atau habis masa berlakunya. Dalam surat rekomendasi kadaluwarsa itu, pembeli masih bisa memborong BBM hingga 60 liter. Padahal, surat rekomendasi yang baru hanya membolehkan pembelian BBM berjeriken dengan batas maksimal 30 liter.

Polisi memberikan teguran kepada pembeli BBM berjeriken yang melanggar aturan. Petugas SPBU juga tidak luput mendapat teguran karena sudah terlanjur melayani pembeli BBM berjeriken yang tidak membawa surat rekomendasi.

Suyamto, 60, warga Kepoh, Delanggu mengaku kecewa karena tidak bisa membeli solar sebanyak 20 liter. Padahal, solar itu rencananya akan digunakan sebagai bahan bakar traktor untuk membajak sawah.

Kabag Ops Polres Klaten, Kompol Arief Joko mengatakan razia tersebut bertujuan mengantisipasi upaya penimbunan BBM menjelang kenaikan harga komoditas ini. “Hiswana Migas sudah berbaik hati dengan membolehkan pembelian BBM berjeriken. Akan tetapi, pembeli harus mengantongi surat rekomendasi dari Disperindagkop. Pembelian BBM pun tidak boleh lebih dari 30 liter. Untuk itu, kami minta pengelola SPBU menjalankan aturan yang sudah disepakati bersama,” tegas Arief mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya