SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG–Pertamina Regional IV Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menegaskan tak ada pembatasan pembelian premium pada H-1 menjelang kenaikan BBM.

Sementara Ketua DPD Hiswana Migas Jateng dan DIY, Pramudyas H Setiawan, mengatakan pihaknya tak pernah mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian premium pada H-1 menjelang kenaikan harga BBM.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

“Pernyataan Rochim (Rochim Agus Suripto, Kepala Bidang SPBU Hiswana Migas Soloraya-red), bukan pernyaan Hiswana Migas, tapi pendapat pribadi yang bersangkutan,” katanya dalam jumpa pers di kantor Pertamina, Semarang, Rabu (28/3/2012) sore.

Pernyataan Pramudyas ini membantah statement Kepala Bidang SPBU Hiswana Migas Soloraya, Rochim Agus Suripto yang akan membatasi pembelian BBM di SPBU pada H-1 menjelang kenaikan BBM.

Seperti diberitakan, Rochim menyatakan SPBU akan membatasi pembelian BBM premiun, untuk sepeda motor dibatasi maksimal Rp10.000 sekali pembelian, untuk mobil dalam kota Rp100.000 dan Rp200.000 untuk jarak jauh.

Menurut Pramudyas, tak ada pembatasan dalam pembelian BBM di SPBU pada H-1 dan seterusnya, karena peningkatan pembelian oleh konsumen masih normal yakni di bawah 10%.

“Statement yang disampaikan Rochim itu keliru dan tak bertanggungjawab,” bantahnya.

Sedang dalam kesempatan yang sama, General Manager (GM) Fuel Retail Marketing Pertaminan Regional IV Jateng dan DIY, Rifky E Hardijanto, mengatakan tak ada pembatasan pembelian BBM untuk kendaraan bermotot.

“Kecuali pembelian BBM oleh nonkendaraan bermotor untuk keperluan tertentu ada pembatasan,” kata dia.
Ketentuan tak adanya pembatasan pembelian BBM untuk kendaraan bemotor, lanjut dia, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu.

Sehingga bila ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemerintah kabupaten (Pemkab)/Pemkot mengeluarkan kebijakan pelarangan bertentangan dengan Perpres tersebut.

“Kita berpedoman kepada Perpres No 15/2012 yang tak mengatur adanya larangan pembelian BBM untuk kendaraan bermotor,” ujar Rifky.

Terkait dengan rencana kenaikan BBM 1 April mendatang, sambung dia, telah mengirimkan surat kepada para pengelola SPBU untuk mengatur pembelian BBM, sehingga tak sampai terjadi kekosongan.

“Pada H-1 menjelang kenaikan BBM, diperkirakan lonjakan permintaan BBM antara 25% sampai 26% dari kebutuhan normal,” kata dia.

Dia menambahkan kebutuhan normal BBM premium di Jateng rata-rata 7.300 kilo liter per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya