SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bojonegoro [SPFM], Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menerapkan sejumlah regulasi untuk mencegah penimbunan bahan bakar minyak (BBM) menjelang kenaikan harga pada 1 April. Pembelian Premium dan Solar dibatasi sebanyak-banyaknya 60 liter, sementara pembelian menggunakan jeriken terutama untuk pedagang eceran diatur lebih ketat.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Bambang Suharno, pedagang eceran harus mendapat rekomendasi kepala desa,camat. Satu pedagang eceran maksimal diperbolehkan membeli sekali dalam sehari. Sedangkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki kartu kendali berdasarkan jumlah pedagang eceran dari desa,kecamatan. Sementara itu, penjual Premium eceran mulai menaikkan harga hingga Rp 6.000 per liter sejak kemarin dari sebelumnya Rp 5.000 per liter. [kcm/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya