Bojonegoro [SPFM], Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menerapkan sejumlah regulasi untuk mencegah penimbunan bahan bakar minyak (BBM) menjelang kenaikan harga pada 1 April. Pembelian Premium dan Solar dibatasi sebanyak-banyaknya 60 liter, sementara pembelian menggunakan jeriken terutama untuk pedagang eceran diatur lebih ketat.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Bambang Suharno, pedagang eceran harus mendapat rekomendasi kepala desa,camat. Satu pedagang eceran maksimal diperbolehkan membeli sekali dalam sehari. Sedangkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki kartu kendali berdasarkan jumlah pedagang eceran dari desa,kecamatan. Sementara itu, penjual Premium eceran mulai menaikkan harga hingga Rp 6.000 per liter sejak kemarin dari sebelumnya Rp 5.000 per liter. [kcm/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi