SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pembeli SS dicokok polisi

Sragen (Solopos.com)–Aparat Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mencokok seorang yang diduga sebagai pembeli Narkoba di Jl Plumbungan, Karangmalang, Sragen, Jumat (23/9/2011) sore.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hy, alias Jrabang, 41, warga Batu Jamus, Karanganyar dibekuk aparat seusai transaksi sabu-sabu di Terminal Pilangsari, Sragen.

Peristiwa penangkapan terlapor berawal saat aparat menerima informasi adanya transaksi barang terlarang di wilayah Sragen. Tim Satuan Narkoba langsung melacak lokasi transaksi SS tersebut hingga akhirnya
mengetahui lokasi tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Tim langsung menggerbek lokasi yang berada di pintu utara Terminal Pilangsari. Namun, sesampainya di lokasi,
pelaku sudah kabur.

Aparat langsung mengejar dua orang pelaku hingga sampai di tempat kejadian perkara. Akhirnya petugas hanya berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga sebagai pembeli barang terlarang.

Dia dihentikan paksa petugas saat mengedarai motornya. Dia terjatuh dan barang terlarang dalam buntalan bekas bungkus rokok tergeletak di tanah tak jauh dari terlapor.

Pelaku digelandang ke Mapolres Sragen beserta barang buktinya. “Saya tidak sengaja membuang bungkus rokok itu. Saya juga tidak tahu kalau bungkus rokok itu ada barang terlarang,” ujarnya.

Polisi juga menyita sebuah motor Yamaha Mio warna hitam Nopol AD 6346 FN, HP jenis XCOM dan satu paket SS.

“Saya tidak tahu kalau diburu polisi. Saat itu saya hanya disuruh orang untuk mengantarkan uang Rp 200.000
kepada orang di terminal. Setelah bertemu orang yang tidak saya kenal itu, ya uang itu langsung saya serahkan. Dia kemudian menyelipkan bungkus rokok di bagasi depan motor Mio,” aku Hy saat dimintai keterangan petugas.

Sementara Kasat Narkoba, AKP Bambang Kristiyono, mewakili Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, saat dijumpai wartawan mengatakan masih menyidik kasus itu. Terlapor, lanjut dia, juga masih dimintai keterangan
penyidik dan kemungkinan akan menjalani tes urine di Solo.

“Beratnya SS yang disita belum ketahui. Barang itu masih diuji laboratorium untuk membuktikan barang terlarang atau tidak. Yang jelas barang terlarang itu disimpan dalam plastik transparan kecil. Ya, satu
paket-lah barang itu. Kami masih mengembangkan kasus ini,” tambah Kasat.

Terlapor bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 subsider Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya