SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pembeli BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepolisian untuk menghindari adanya penimbunan sehubungan dengan program pembatasan BBM bersubsidi.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan sebelum memulai rapat dengan Komisi VI di DPR RI, Senin (6/12). “Jerigen nggak boleh, karena nggak jelas, takutnya ditimbun. Boleh pakai jerigen, tapi nggak boleh orang yang sama datang terus-terusan. Harus ada surat dari kepolisian kalau pakai jerigen. takut ada yang menimbun,” paparnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, per 1 Januari 2011 pemerintah akan melakukan pembatasan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia yang salah satu opsinya adalah memberlakukan pada semua kendaraan pelat hitam. Program ini akan diterapkan terlebih dahulu pada wilayah Jawa-Bali.

Adanya peralihan dari BBM bersubsidi ke BBM non subsidi, diakui Karen, bisa menimbulkan kepanikan (rush) di masyarakat sehingga terjadi penimbunan. Pertamina memastikan bahwa stok BBM baik pertamax ataupun premium cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Stok BBM tidak subsidi cukup. Premium dan Pertamax cukup,” ujarnya.

Ia menegaskan jika nantinya ada SPBU yang mengalami kelangkaan BBM maka diwajibkan melapor ke Pertamina. “Jika ada SPBU yang mengalami kelangkaan mohon dilaporkan,” pungkasnya.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya