Solopos.com, BANTEN — Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (18/8/2021) membuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. Keputusan itu diambil setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementrian Agama, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Pembelajaran tatap muka digelar dengan wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19 seperti pembatasan kapasitas kelas hanya diisi 18 siswa serta waktu belajar dibatasi selama tiga jam.

PromosiMendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

 

Ekspedisi Mudik 2024
Siswa didampingi gurunya mengikuti proses kegiatan belajar mengajar di SDN 01 Narimbang, Lebak, Banten, Rabu (18/8/2021). (Antara/Muhammad Bagus Khoirunas)

 

Siswa menerapkan protokol kesehatan sebelum masuk kelas di SDN 01 Narimbang, Lebak, Banten, Rabu (18/8/2021). (Antara/Muhammad Bagus Khoirunas)

 

Pemerintah Kabupaten Lebak membuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dengan wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19 seperti pembatasan kapasitas kelas hanya diisi18 siswa serta waktu belajar dibatasi selama tiga jam. (Antara/Muhammad Bagus Khoirunas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi