SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Departemen Pekerjaan Umum (PU) menargetkan pembebasan tanah Tol Trans Jawa akan diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun meski saat ini realisasinya baru 26 persen dari kebutuhan 4.500 hektar.

“Kami yakin dapat diselesaikan, untuk itu segera diterbitkan
undang-undang tentang pembebasan tanah bagi kepentingan publik,” kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak di Jakarta, Jumat (11/12).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Hermanto mengatakan, undang-undang untuk proyek tol Trans Jawa sangat penting untuk mendukung keinginan Pemerintah merealisasikan jalan tol sepanjang 650 kilometer tersebut dalam durasi lima tahun mendatang.

UU tersebut nantinya akan menggantikan Peraturan Presiden 2006
yang mengatur Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Salah satu hal penting yang akan diatur dalam UU tersebut ialah penetapan “land freezing” untuk ruas-ruas yang telah ditetapkan akan dibangun infrastruktur seperti jalan tol.

“Bila dalam satu koridor lahan sudah dibekukan (land freezing), maka tidak boleh ada lagi pergantian kepemilikan atas tanah tersebut,” ujar Hermanto.

Hal penting lainnya yang akan diatur ialah rencana mempersingkat waktu negosiasi antara Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dengan masyarakat pemilik lahan. Pada awalnya durasi waktu negosiasi ialah 120 hari, nantinya Pemerintah akan menetapkan hanya sebatas 60 hari.

Bila dalam kurun waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka dana pembebasan lahan akan dititipkan pada Pengadilan Negeri setempat atau dikonsinyasikan.

Hermanto juga menegaskan, Pemerintah akan tetap menerapkan sistem dana talangan pembebasan lahan melalui dana Badan Layanan Umum (BLU) dan “land capping”. Hal itu dimaksukan untuk meringankan beban investor jalan tol dalam masalah pembebasan lahan.

Hermanto juga minta para investor jalan tol agar pembebasan lahan tidak lagi dilakukan berdasarkan prioritas seksi ruas tertentu, karena cara tersebut akan menghabiskan waktu lebih lama.

“Pembebasan tanah seharusnya dilakukan secara serempak di seluruh seksi ruas tol. Bebaskan saja semuanya, bila ditunda harga tanah juga malah akan melonjak,” tutur Hermanto.

Sementara Direktur Pelaksana Tusk Advisory Raj Kannan mengatakan, Pemerintah harus tegas dalam masalah pembebasan lahan jalan tol demi menciptakan iklim usaha tol yang baik.

Pemerintah diminta untuk menggunakan hak pencabutan hak atas tanah bila memang segala upaya yang dilakukan tidak berhasil. Korea Selatan, India dan Malaysia sudah melakukan hal itu.

“Yang dibutuhkan investor bukan dana talangan tanah, tetapi kepastian akan tanah yang digunakan untuk jalan tol,” sebut Raj.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Urip Santoso
menambahkan, seharusnya pencabutan hak atas tanah tidak perlu dilakukan oleh Presiden, namun cukup Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Penyederhanaan prosedur pencabutan hak atas tanah dapat dilakukan dengan pelimpahan kewenangan dari Presiden kepada Kepala BPN,” ujar Urip.

Namun pencabutan hak atas tanah dapat dilakukan dengan catatan pemindahan hak menurut cara biasa tidak dapat dilakukan. Selain itu pencabutan hak tersebut juga tetap harus diiringi pemberian ganti nilai tanah yang layak kepada pemiliknya.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya