SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bojonegoro–Pembayaran pembebasan tanah tanggul Bengawan Solo di sejumlah desa di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Desember 2010.

“Sesuai jadwal pembayaran ganti rugi tanah tanggul Bengawan Solo, dilaksanakan Desember ini, secara bertahap,” kata Kepala Bagian Administrasi Perlengkapan Pemkab Bojongoro, Nuzulul Hudaya, Sabtu (27/11).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia menjelaskan proses pembebasan tanah tanggul Bengawan Solo di Desa Cangaan, Sarangan, Tambahrejo, Kabalan dan Piyak, di Kecamatan Kanor, meneruskan tanah yang sudah dibebaskan sebelumnya di Desa Kanor, terhambat masalah kepemilikan tanah.

Proses verifikasi kepemilikan tanah, menjadi lambat, sebab bukti yang dimiliki warga pemilik tanah terbatas, sebagian besar hanya berupa petok desa. Sementara itu, ahli waris tanah ada juga yang berada di luar kota, sehingga prosesnya membutuhkan waktu.

“Belum lagi proses administrasi di Badan Pertanhan Nasional (BPN),” katanya.

Dari hasil verifikasi  yang dilakukan, dijadwalkan pada 6 Desember 2010, pelaksanaan pembayaran tanah di Desa Cangaan, dengan memanfaatkan dana APBD Tk I Provinsi Jatim, sebesar Rp2,4 miliar.

Bersamaan dengan itu,  pembebasan tanah di Desa Sarangan, juga dibayarkan, dengan dana APBK Tk II Bojonegoro, sebesar Rp3,2 miliar. Menyusul setelah itu, tanah di Desa Tambahrejo, dijadwalkan pelaksanaan pembayaran tanah pada 8 Desember 2010.

“Paling tidak, dalam dua hari itu,  ada 300 bidang lebih tanah yang sudah dibebaskan,” katanya.

Sementara ini, kata dia, proses verifikasi masih terus dilakukan untuk tanah yang akan dibebaskan di Desa Kabalan dan Piyak yang dijadwalkan, pembayarannya Januari 2011.

Dalam membebaskan tanah tersebut, harga tanah sawah Rp 35.000 per meter persegi, tanah tegalan Rp 30.000 per meter persegi. Sedangkan harga pohon yang ada di atas tanah yang dibebaskan terendah Rp 10.000 per pohon hingga Rp 300.000 per pohon.

Berdasarkan data, tanah yang dibebaskan di Desa Tambahrejo, sebanyak 231 bidang dengan luas 45.107 meter persegi, Desa Piyak 79 bidang, luasnya 44.960 meter persegi dan Desa Kabalan 229 bidang, luas 77.019 meter persergi.

Di Desa Cangaan 56 bidang, luas 31.984 meter persegi dan Desa Sarangan 76 bidang , luas 32.984 meter persegi. Pembebasan tanah di Kecamatan Kanor tersebut, untuk meneruskan pembangunan tanggul kanan Bengawan Solo di wilayah setempat yang sebelumnya sudah rampung sepanjang 6,7 kilometer.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya