SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN—Warga Desa Duyungan yang sawahnya terkena program pembebasan tanah jalan tol Mantingan-Solo Jawa Tengah mengaku resah lantaran ada provokasi pihak-pihak tertentu agar mereka menerima penawaran panitia pembebasan tanah. Kendati ada tekanan, warga tetap ngotot dengan komitmen ganti rugi senilai Rp1 juta/m2.

Perwakilan warga Duyungan, Suradi, 68, kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat (28/10), mengungkapkan ada provokasi pihak-pihak tertentu agar warga yang tanah mereka terkena jalan tol segera menerima penawaran yang diajukan pemerintah. Demikian pula bagi warga yang masih bertahan pada komitmen awal, juga mendapat tekanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selama ini belum ada kesepakatan antara warga dan panitia pembebasan tanah terkait ganti rugi tanah untuk jalan tol. Namun banyak warga yang digerogoti agar menyerahkan tanah mereka dengan harga penawaran terakhir di balai desa beberapa waktu lalu. Hal ini jelas tidak fair. Kami tetap menuntut nilai jual pembebasan tanah sawah Rp1
juta/m2,” tegas Suradi.

Dia menguraikan, penawaran dari pihak panitia hanya Rp285.000/m2 untuk lahan sawah. Harga penawaran itu, ujar dia, jauh dari harga yang diminta warga. “Bahkan tanah di kanan dan kiri jalan tol nanti diminta dihibahkan. Hal ini kan tidak wajar. Tanah di sekitar Bandara Adi Sumarmo saja semua diberi ganti rugi, masak tanah di sekitar jalan tol tidak diberi ganti rugi. Saya siap bila dipanggil ke balai desa Duyungan,” tegas Suradi.

Menurut dia, penawaran awal sangat rendah, yakni Rp50.000/m2, kemudian meningkat menjadi Rp200.000/m2, bertambah lagi menjadi Rp280.000/m2 dan terakhir menjadi Rp285.000/m2. “Masak hanya ditambah Rp5.000/m2 antara penawaran ketiga dengan penawaran keempat,” tandasnya.

Terpisah, Kasubag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen, Mulyono, menerangkan tidak ada tekanan atau provokasi dalam proses pembebasan tanah jalan tol. Menurut dia, harga penawaran untuk warga Desa Duyungan merupakan harga maksimal yang ditentukan pemerintah pusat.

“Sebagian warga sudah menyetujui harga penawaran terakhir itu secara sukarela, tanpa paksaan pihak manapun. Namun saya tidak hapal berapa warga yang sudah sepakat dengan harga penawaran terakhir. Ada juga warga yang belum setuju. Semua masih dalam proses seperti di desa lainnya,” tambahnya.

Menurut dia, ada enam desa di wilayah Kecamatan Sidoharjo yang bakal dilewati jalan tol. Dari sekian desa itu, lanjut dia, masih ada dua desa yang belum ada kesepakatan, yakni Desa Jetak dan Sidoharjo.(JIBI/SOLOPOS/trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya