SOLOPOS.COM - Fly over Jombor (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pekerjaan Umum DIY menarget penyelesaian persoalan pembebasan tanah Fly Over Jombor selesai tahun ini. Apabila tidak, prosedur konsinyasi menjadi jalan terakhir.

“Uang pembebasan lahan diserahkan ke pengadilan. Nanti pengadilan yang rembugan,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum DIY Rani Sjamsinarsi di Komplek Perkantoran Pemda DIY, Kepatihan, Rabu (12/3/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saran itu, kata Rani, juga diberikan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang No 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Alasan target itu ditentukan, karena Ombudsman RI pusat kabarnya juga akan turun tangan setelah Ombudsman Perwakilan DIY dan Jateng gagal memediasi. “Ombudsman pusat minggu ketiga ke sini. Mereka mau ke sini untuk memediasi,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah tidak ingin bersitegang dengan warganya sendiri di pengadilan. Rani memahami tuntutan warga itu, tapi ia juga tak dapat menuruti permintaan warga karena penentuan harga tanah itu sudah sesuai dengan regulasi.

“Rp4,5 juta per meter itu mentok. Tidak ada regulasi lain yang bisa tinggi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya